Kemensos Serahkan Penanganan Rehabilitas Korban Narkotika pada IPWL

TIMESINDONESIA, MALANG – Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbanyak Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di setiap daerah di Indonesia. Hal itu sebagai langkah dan upaya dalam memaksimalkan penanganan rehabilitasi korban narkotika.
Staf Subbid Sertifikasi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial Kemensos, Ronny Khalishadi Suryanegara menjelaskan, bahwa IPWL sendiri bertugas untuk menjangkau korban Napza, memberikan pelayanan rehabilitas sosial dan fasilitas bimbingan lanjut untuk korban yang telah dinyatakan sembuh.
Advertisement
"Untuk pelayanan rehabilitas sosial korban Napza, IPWL menggunakan beberapa metode psikologis, seperi konseling dan terapi kelompok," jelas Ronny, saat dihubungi MALANGTIMES, Kamis (7/1/2015).
IPWL dijalankan oleh tenaga profesional yang telah didiklat oleh Kemensos. Seperti, Pekerja sosial,tenaga kesejahteraan sosial dan konselor adiksi yang telah dibekali standar kompetensi internasional dari Colombo Plan, lewat sertifikasi ICAC.
Saat ini, Kemensos telah mendirikan 119 IPWL yang tersebar dari Aceh hingga NTT. IPWL tersebut pada umumnya didirikan di Pondok Pesantren di daerah setempat yang telah mengikuti standar rehabilitas sosial korban narkotika. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Sukmana |
Sumber | : = |