Gaji Cleaning Service di DPRD Jatim Hanya Rp 1,2 Juta

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Upaya DPRD Jawa Timur memperjuangkan agar Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) disesuaikan Kebuhutan Hidup Layak (KHL), sehingga buruh tidak dirugikan,nampaknya tidak seimbang dengan apa yang terjadi di sekitarnya.
Di lingkungan gedung wakil rakyat tersebut, justru banyak tenaga cleaner yang gajinya jauh dari UMK. Tenaga kebersihan atau claining service tersebut dikelola oleh CV yang sama dengan Pemprov Jatim. Penghasilan cleaning servise para wakil rakyat ini, masih jauh dari UMK, yakni Rp 1,2 juta.
Advertisement
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim mengatakan, sudah seharusnya penggelolaan tenaga kerja atau disebut outsorcing CV juga mengutamakan kesejahteraan pekerja.
“Kalau memang seperti itu, harunya tenaga kerja kebersihan yang dikelola pihak ketiga tetap mendapatkan hak seperti keputusan UMK,” terang, di Surabaya, Kamis (7/1/2016).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan Komisi E akan melakukan komunikasi dengan Sekretaris DPRD (Sekwan) Jatim untuk membahas keresahan 19 tenaga kerja kebersihan di lingkungan gedung legislatif.
“Kami mencoba mengkomunikasikan, sehingga ada perhatian kesejahteraan terhadap tenaga kerja,” urai Suli Daim.
Menurut Suli Daim, pemenuhan kebutuhan kesejahteraan terhadap tenaga kebersihan di lingkungan DPRD Jatim tersebut, juga harus menjadi perhatian banyak pihak.
Untuk itu, kebijakan seperti apapun yang diterapkan. Pekerja kebersihan harusnya tetap mengacu pada Undang-Undang 13/2003 tentang Tenaga Kerja.
Komisi E mendorong adanya kebijakan seluruh tenaga kebersihan di DPRD Jatim harus mendapatkan BPJS agar ada jaminan kesehatan dan tunjangan hari tua. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |