Tak Tertib Lalu Lintas, Prajurit TNI Akan Ditindak

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Semua pengguna jalan memang semestinya untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak terkecuali anggota TNI dari Kodim 0812 Kabupaten Lamongan.
Supaya jalan lancar, TNI diminta untuk tidak seenaknya sendiri ketika berada di jalan raya. “Kalau tidak bisa menunjukkan prestasi, paling tidak tunjukkan jangan sampai ada pelanggaran sekecil apapun, apalagi yang membawa nama baik satuan Kodim 0812 Lamongan,” ucap Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf Jemz Andre.R.E.
Advertisement
Seruan itu ditunjukkan dengan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bersama Pasi intel dan Dansub Denpom Lamongan. Pemeriksaan kendaraan tak hanya kendaraan dinas, tetapi juga kendaraan pribadi, baik roda dua dan roda empat.
Menurut Letkol Inf Jemz Andre.R.E, pemeriksaan ini sengaja di lakukan karena di sinyalir masih ada anggota yang tidak melengkapi surat surat kendaraan dinas maupun pribadi.
Selain pemeriksaan tentang keberadaan surat-surat kendaraan bermotor, kelengkapan kendaraan juga dipemeriksa.
Dalam pemeriksaan kelengkapan kendaraan berupa lampu sen, bel, lampu rem belakang dan spion, dari sekian banyak anggota TNI, terdapat beberapa anggota yang kelengkapan motornya kurang sempurna, sehingga ditindak tegas dan penahanan kendaraan bermotor.
“Saya tidak pandang bulu dalam mengambil tindakan pada anggota yang kedapatan bersalah jika motor tersebut tidak lengkap.”ucap Letkol Inf Jemz Andre.R.E.
Lebih jauh, Ia menjelaskan, bagi anggota TNI yang belum mempunyai SIM, Letkol Inf Jemz Andre.R.E mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres supaya dibantu dalam pelaksanaan pembuatan SIM. “Aggota bisa memperoleh surat-surat dengan mudah,” ujarnya.
Letkol Inf Jemz Andre.R.E menambahkan, penegakan Hukum Disiplin dan Tata Tertib prajurit Kodim 0812 Lamongan sebagai salah satu bentuk dari kepedulian satuan terhadap pengamanan tubuh baik pada personel maupun materiil satuannya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Sukmana |