Menkumham: Terlibat Terorisme, Kewarganegaraan Bisa Dicabut

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Salah satu poin revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bakal mengatur tentang pencabutan paspor warga negara Indonesia yang terbukti tergabung dengan kelompok terorisme, termasuk ISIS.
"Kita akan melakukan pencabutan paspor bagi orang yang secara nyata-nyata melakukan kegiatan-kegiatan terorisme di luar negara Indonesia dengan organisasi-organisasi teror terlarang," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Advertisement
Menkumham menegaskan rancangan pasal tersebut juga mengatur tentang pencabutan paspor bagi WNI yang melakukan latihan perang di negara lain secara ilegal. "Pelatihan-pelatihan perang di negara lain, yang bukan karena pelatihan dari tentara. Kalau tentara kita, boleh. Artinya bukan pemerintah, itu akan kita cabut," imbuhnya.
Menurutnya, pencabutan kewarganegaraan Indonesia terhadap seseorang yang berperang dengan negara lain sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun dalam revisi UU Terorisme nanti, ketentuan tersebut diperluas tidak hanya negara melainkan juga pada kelompok-kelompok teroris.
"Memang kalau di UU Kewarganegaraan kita, kalau berperang dengan negara lain kan akan kehilangan kewarganegaraan, yang akan diperluas ke organisasi-organisasi teror. Tidak perlu negara, kan. Jadi ini harus penajamanlah," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Dhian Mega |
Sumber | : Antara News |