Korupsi Alkes, Seorang PNS RSUD.Gambiran Kediri Ditahan Kejaksaan

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri menangkap seorang pegawai negeri sipil di lingkungan RSUD.Gambiran, Senin (25/1/2015), atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan.
Didik Agus Widiantara, PNS yang menjabat sebagai Kasi Penunjang Medis itu diduga korupsi pengadaan alat kesehatan berupa dental unit. Penyimpangan dalam pengadaan itu diantaranya dengan mark-up harga beli alat tersebut.
Advertisement
"Kerugian negara sekitar Rp.800 juta dari nilai proyek sebesar Rp.8 Miliar," ujar Amiek Mulandari, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Senin.
Didik dijerat dengan perundangan pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat ini warga Gondanglegi Nganjuk itu masih menjalani penahanan Kejaksaan.
Selain Didik, kejaksaan juga memanggil seorang penyedia barang. Hanya saja, yang bersangkutan masih belum merespon pemanggilan itu.
"Kita akan lakukan pemanggilan yang kedua." Pungkas Amiek. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |