Peristiwa

Kubu Maskuriyah Bantah Tudingan Terlibat Kasus Perdin

Selasa, 02 Februari 2016 - 13:59 | 74.56k
Juru bicara kubu Maskuriyah, Saifudin Zuhri (foto : Ardiyanto/lamongantimes)
Juru bicara kubu Maskuriyah, Saifudin Zuhri (foto : Ardiyanto/lamongantimes)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Setelah sekian lama tidak bisa di konfirmasi terkait kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Lamongan, pihak Maskuriyah akhirnya bersedia memberikan pernyataan resmi melalui juru bicaranya Saifudin Zuhri.

Saifudin Zuhri yang juga anggota Fraksi PKB DPRD Lamongan mengaku menerima mandat dari Maskuriyah.

Advertisement

Dalam penjelasannya, Saifudin mengatakan tudingan pengacara Agus Happy dkk bahwa istri mantan Ketua DPRD Lamongan Makin Abbas ikut menikmati hasil korupsi Perjalanan Dinas tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kalau ditarik -tarik ke kasus Perdin salah, karena ini bisnis dan hanya Perdata,” klaimnya, Selasa (2/2/2016).

Menurut Saifudin, dalam perjanjian tersebut, kerjasama kedua belah pihak Maskuriyah dan Muniiroh adalah kerja sama bisnis. “Perjanjian MoU antara bu Maskuriyah dan bu Muniroh adalah murni bisnis,” akunya.

Ia menjelaskan, awal mula kerjasama bisnis ini di mulai lantaran saat itu Muniroh mengaku kehabisan uang. Supaya perjalanan dinas DPRD Lamongan tidak mandek, pihak pertama harus mempunyai dama cadangan atau uang lebih.

“Dan akhirnya bu Muniroh meminjam uang itu ke bu Maskuriyah tanpa jaminan sebesar Rp 250 juta,” terang dia.

Lantaran tanpa jaminan, kedua belah pihak menyepakati untuk membuat MoU dihadapan Notaris Hj Rahayu Sri Utami. "Memang benar ada pejanjian, tapi perjanjian ini murni kerja sama bisnis, meminjamkan modal usaha ke Muniroh dengan kompensasi setiap ada kegiatan Maskuriyah menerima modal dan keuntungan Rp 25 juta selama 23 kali,” bebernya.

Namun dalam berjalannya waktu, kasus ini sampai di meja Kejaksaan, di saat Maskuriyah baru mendapatkan 6 kali atau Rp 150 juta.

"Kalau dalam MoU semestinya uang Rp 250 juta harus kembali beserta keuntungannya, namun yang didapat baru 150 juta, bu Maskuriyah dalam hal ini malah tambah rugi Rp 100 juta yang belum kembali sampai detik ini, karena Muniroh keburu terkena masalah, sehingga kalau ini ditarik-tarik pidana jelas salah alamat,” tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu pengacara tiga mantan ketua Komisi Agus Happy menunding, Maskuriyah diduga teribat dalam pusaran dugaan korupsi dana Perdin DPRD Lamongan, tahun 2012 sampai 2014 senilai Rp 3,2 Miliar.

Dalam kesepakatan tersebut, dituliskan bahwa Muniroh pemilik CV Jaya Wisata selaku pihak pertama, dan Maskuriyah merupakan pelaksana kegiatan DPRD yang disebut sebagai pihak kedua. Kesepakatan itu ditanda tangani kedua belah pihak pada 15 Juni 2012, dan perjanjian ini berakhir pada 24 Agustus 2014. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES