
TIMESINDONESIA, MALANG – Berjudi togel, DL (55) dan SU (59) ditangkap aparat kepolisian. DL berhasil dibekuk jajaran Polsek Singosari saat berjualan es kopyor di Desa Tunjungtirto.
Sedangkan SU ditangkap petugas saat berada di rumahnya, di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Advertisement
baca juga: Jual Pil Koplo, Pemuda Singosari Dibekuk Polisi
Keduanya berhasil ditangkap pada hari yang sama, Minggu (31/1/2016) di tempat yang berbeda.
DL merupakan warga Desa Turirejo, Kecamatan Lawang. Sambil berjualan es kopyor, dia menjalankan 'profesi' sebagai pengecer togel.
Sementara, menurut keterangan Kapolsek Singosari, Kompol Ariek Indra Sentanu, dari tersangka Suharianto berhasil diamankan barang bukti berupa telepon seluler yang berisi SMS togel, dan uang senilai Rp 329 ribu.
Dua pelaku judi togel ini terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun dengan jeratan pasal 303 KUHP mengenai perjudian.
Penangkapan pelaku perjudian, kata Kompol Ariek, merupakan upaya pemberantasan yang menjadi atensi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
"Segala bentuk perjudian dan narkoba memang menjadi atensi dari Polda Jatim untuk diberantas," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : = |