Peristiwa

PNS Segera Diwajibkan Upacara Bendera Lagi

Rabu, 17 Februari 2016 - 16:44 | 74.06k
Ilustrasi upacara bendera di lingkungan Kemendagri (Foto: zonalima)
Ilustrasi upacara bendera di lingkungan Kemendagri (Foto: zonalima)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana menghidupkan kembali penyelenggaraan upacara bendera Merah Putih di lingkungan instansi pemerintah pada tanggal 17 tiap bulan.

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kemenpan-RB, Rini Widyantini.

Advertisement

Menurutnya, hal itu dirasa perlu untuk meningkatkan rasa nasionalisme, pengabdian, tanggung jawab, disiplin, dan pelaksanaan gerakan revolusi mental aparatur sipil negara guna mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang dilandasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Untuk merealisasikannya, pemerintah akan mencabut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.

Rini juga menambahkan jika pihaknya akan menertibkan pakaian dinas ASN sesuai beberapa kriteria. Selain sederhana, pakaian dinas juga harus nyaman dipakai, dengan desain model yang serasi, sopan, dan humanis.

"Pakaian dinas juga harus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, memperhatikan gender, mengutamakan produksi dalam negeri, serta mendorong penguatan identitas nasional dan penguatan budaya bangsa," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Antara News

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES