Peristiwa

Aneh! Sertifikat Jaminan KPR Tidak Ada di BTN Banyuwangi

Sabtu, 02 Desember 2017 - 11:53 | 33.05k
Suasana beberapa warga perumahan Garuda Regency saat melakukan diskusi dengan LKBH Untag di Banyuwangi (FOTO: Hafil Ahmad/TIMES Indonesia)
Suasana beberapa warga perumahan Garuda Regency saat melakukan diskusi dengan LKBH Untag di Banyuwangi (FOTO: Hafil Ahmad/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BAYUWANGI – Warga perumahan Garuda Regency yang ada di Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, dibuat kebingungan atas ketidakjelasan keberadaan sertifikat yang merupakan jaminan KPR pada BTN cabang Banyuwangi.

Padahal selaku pemberi kredit seharusnya sertifikat tersebut berada dalam tanggung jawab pihak BTN, akan tetapi setelah dikonfirmasi pihak kreditur menyampaikan bahwa sertifikat beberapa warga perumahan Garuda Regency yang dijadikan sebagai agunan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tidak ada di bank tersebut.

Advertisement

Menyikapi hal itu, penasehat hukum warga dari LKBH Untag Banyuwangi, Saleh SH mengatakan, pihaknya pernah melakukan pertemuan dengan pimpinan BTN namun dari hasil pertemuan itu seolah-olah pihak kreditur tidak bertanggung jawab atas keberadaan sertifikat warga perumahan Garuda Regency.

Meskipun mereka sebagai nasabah atau konsumen bank diharuskan untuk tetap melunasi seluruh angsuran kredit KPR.

“Pihak BTN tidak mau bertanggungjawab penuh atas persoalan hilangnya sertifikat ditangan BTN yang merupakan jaminan KPR," katanya.

Semestinya, kata dia, pada saat melakukan permohonan kredit KPR di BTN sertifikat itu posisinya masih atas nama pengembang sampai proses realisasi hingga penandatanganan kredit yang dibarengi dengan pembuatan akta jual beli melalui notaris yang ditunjuk oleh pihak BTN.

"Tapi setelah salah satu klien kami mau melakukan pelunasan kredit, dari pihak BTN menolaknya dengan alasan sertifikat tersebut tidak ada di BTN,” kata Saleh melalui sambungan telepon di Banyuwangi, Sabtu (2/12/2017).

Saleh menjelaskan, semestinya pada saat proses realisasi kredit KPR pada bank yang bersangkutan ada perjanjian kontrak atau kredit.

Setelah itu dilakukan penandatanganan kredit antara pihak debitur dengan kreditur disertai dengan pembuatan akta jual beli melalui notaris.

Kemudian setelah melalui mekanisme realisasi, sertifikat tersebut berada dalam pengawasan pihak BTN, yang selanjutnya sertifikat tersebut menjadi agunan atau jaminan.

“Ternyata setelah 1 tahun berjalan, waktu itu tahun 2016 ada salah satu klien kami mau melakukan pelunasan kredit, nah sampai di BTN ditolak dengan alasan sertifikatnya tidak ada di BTN. Lantas klien kami bertanya, sertifikatnya dimana, tidak ada yang menjawab. Yang wanprestasi ini siapa,” ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES