Ratusan Massa Hadang Panitera PN Banyuwangi Eksekusi Lahan

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pengadilan Negeri Banyuwangi, telah menerbitkan surat putusan eksekusi lahan di Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Karangrejo milik H Moh Shoheh. Namun, dalam proses eksekusi lahan yang hendak dilakukan tersebut tidak berjalan mulus.
Pasalnya, ratusan massa telah menghadang rombangan pihak panitera pengadilan yang saat itu mendapat kawalan satu pleton aparat kepolisian yang juga tak berkutik melihat banyaknya massa pendukung Moh Shoheh yang dikenal sebagai tokoh masyarakat di daerah itu.
Advertisement
Kepada sejumlah wartawan, Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi yang didampingi lima orang juru sita, Zuhairi mengatakan, eksekusi lahan yang akan dilakukannya itu berdasarkan putusan pengadilan yang juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Sebetulnya, surat putusan itu telah terbit pada tahun 2012 lalu dan dimenangkan oleh pihak penggugat, saudara Wito dan Nanik.
“Cuma karena ada perlawanan dari pihak turut termohon yang ditolak. Kemudian sekarang dia (Shoheh) juga masih melakukan upaya hukum lain, Peninjauan Kembali, sehingga eksekusi baru dapat dilaksanakan hari ini,” kata Zuhairi, beberapa meter dari lokasi lahan di Lingkungan Karanganyar, Rabu (13/12/2017).
Saat akan melakukan eksekusi, di radius beberapa meter dari lokasi lahan yang dimaksud, rombongan dari pengadilan yang dikawal puluhan aparat Kepolisian harus mengurungkan niatnya lantaran dihadang oleh ratusan massa.
Zuhairi melanjutkan, mereka mengklaim sebagai pihak yang menguasai lahan seluas 5 ribu meter (objek 1) dan lahan seluas 3.345 (objek 2).
Penasehat Hukum H Moh Shoheh dari LKBPH Penengah Persada (baju putih) bersama Kabag Ops Polres Banyuwangi, Kompol Samsudin dan Panitera PN, Zuhairi (batik hitam) beberapa meter sebelum lokasi lahan yang akan di eksekusi (FOTO: Hafil Ahmad/TIMES Indonesia)
Sementara dalam bunyi putusan tidak terungkap seperti yang diklaim oleh pihak turut termohon (Moh Shoheh), sehingga ketua pengadilan memerintahkannya untuk meninjau lokasi.
“Tadi kita di gerbangnya objek, kita sudah dicegat. Dari pada nanti terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dan mempertimbangkan azas manfaat kita lakukan penundaan, sampai kapannya kita masih belum bisa menentukan. Selanjutnya kami akan lapor kepada pak ketua kalau situasinya tidak kondusif,” katanya.
Sementara itu, penasehat hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan dan Pembelaan Hukum (LKBPH) Penengah Persada, Hari Sumiarto mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh terhadap Sertifikat Hak Milik atas nama H Moh Shoheh nomor 1672 dan nomor 1673 untuk mempertahankan hak kliennya. Pihaknya berpendapat bahwa amar putusan dari MA bertentangan dengan surat putusan dari pengadilan dan bersifat sepihak.
“Saat ini H Shoheh melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan Peninjauan Kembali dan melakukan perlawanan. Dan setelah inipun akan disusun untuk melakukan upaya hukum gugatan baru untuk membatalkan putusan yang sudah ada. Yang akan kami gugat adalah para pihak yang dimenangkan pengadilan didalam putusan ini, otomatis Wito dan Nanik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang pemilik lahan, meskipun toh telah mengantongi Sertifikat Hak Milik pada realitanya masih saja dapat digugat oleh pihak yang berkepentingan.
Seperti yang dialami H Shohib (H Moh Shoheh), lahan miliknya seluas 5 ribu meter persegi dan lahan seluas 3.345 yang ada di Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan/ Kabupaten Banyuwangi.
Kedua lahan itu telah menjadi miliknya setelah dibeli dari Siswono, pemilik sebelumnya. Sebagai bukti sah, Badan Petanahan Negara Banyuwangi juga mengeluarkan sertifikat atas nama H Shohib (H Moh Shoheh).
Namun, dia kaget setelah mendapat surat pemberitahuan pengosongan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi yang kabarnya akan di eksekusi hari Rabu (13/12/2017). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Sukmana |