Peristiwa

Calon Advokat PKPA Angkatan IX PERADI Jember Resmi Dilantik

Selasa, 09 Januari 2018 - 18:40 | 282.21k
Usai disumpah, calon advokat siap memproklamirkan diri sebagai kuasa hukum, Selasa (9/1/2018). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Usai disumpah, calon advokat siap memproklamirkan diri sebagai kuasa hukum, Selasa (9/1/2018). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sebanyak dua puluh calon advokat dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan IX PERADI Jember resmi dilantik pagi tadi di Pengadilan Tinggi Jawa Timur (Jatim), Selasa (9/1/2018).

Acara pengambilan sumpah yang telah lama mereka tunggu akhirnya terwujud juga usai menyelesaikan Ujian Profesi Advokat (UPA) di Universitas Negeri Jember (Unej) pada tahun kemarin.

Advertisement

Setelah pelantikan ini, otomatis mereka bisa menjalankan profesi sebagai kuasa hukum.

Advokat-2.jpg

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokasi Indonesia (DPC PERADI) Jember sekaligus Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Zaenal Marzuki mengungkapkan bahwa angkatan IX PKPA PERADI Jember masuk dalam sepuluh besar tingkat nasional, karena hampir 90 persen lulus dan memenuhi seleksi advokat sesuai standarisasi.

Proses kualifikasi sendiri telah dilakukan oleh organisasi (PERADI) mulai dari tingkat pendidikan, ujian, hingga lulus dan pengangkatan.

Setelah itu mereka diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi atas nama Mahkamah Agung (MA) dalam rangka kepentingan berpraktik.

Pihaknya berharap agar angkatan IX PKPA DPC PERADI Jember semakin meningkatkan kualitas. Baik dari sisi penguasaan praktek, kode etik, maupun semua ketentuan yang mengikat dalam profesi termasuk anggaran dasar.

“Angkatan IX ini memang luar biasa, baik dalam prestasi maupun standardisasi semua telah terpenuhi,” terang Zaenal.

Dalam kesempatan yang sama, Ichwan Nur Muslim didampingi Edi Nasrul, SH, mewakili advokat dari angkatan IX menyatakan kesiapan untuk mulai beracara usai disumpah.

“Harapan kami yang sudah disumpah bisa menegakkan keadilan di Negara ini karena kebanyakan orang yang awam tentang hukum justru dipermainkan oleh hukum,” ucap Ichwan.

Ia bersama sembilan belas rekan lain akan terus kompak dan solid serta melakukan diskusi terkait Undang-Undang yang baru maupun segala ketentuan yang ditetapkan organisasi agar tidak melanggar kode etik yang sudah ada.

Sementara itu melalui sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Jatim H Abdul Kadir SH, MH, mengatakan bahwa penyumpahan advokat sesuai ketentuan Undang-Undang.

Penyumpahan advokat dari PERADI berdasar surat MA bahwa Pengadilan Tinggi memiliki wewenang untuk menyumpah advokat.

Advokat-3.jpg

“Sebelum menjalankan profesinya advokat harus bersumpah dan berjanji sungguh - sungguh di sidang terbuka, yaitu advokat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jatim,” terang Abdul Kadir.

Sesuai ketentuan pasal 5 ayat 1 UU, advokat merupakan seorang penegak hukum bebas dan mandiri, dan sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Jadilah advokat berkualitas, jangan sampai kita menjadi advokat yang kena OTT, karena rasanya sia - sia menjadi advokat kalau melakukan hal yang bertentangan dengan hukum,” demikian pesan Abdul Kadir. Dirinya berharap para
advokat harus ikut serta berperan dalam penegakan supremasi hukum.

Sebagai wacana, Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Jatim dengan acara pengambilan sumpah advokat dari DPC PERADI hari ini telah meluluskan 155 calon advokat.

Pengambilan sumpah dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Jatim, yaitu Sumpah PERADI dan Sumpah Pengadilan Tinggi.

PERADI tercatat telah melakukan berbagai macam kegiatan dan telah meluluskan 70.000 calon advokat. Anggota PERADI saat ini mencapai 50.000 dari 103 DPC. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES