Advertisement
Peristiwa

Ditemani LC Saat Karaoke di Kota Malang akan Dikena Pajak

Pendapatan dari pajak di Kota Malang, Jawa Timur, selama ini dinilai kurang maksimal. Berbagai upaya mulai dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.

TIMES Indonesia,
Ditemani LC Saat Karaoke di Kota Malang akan Dikena Pajak
ILUSTRASI: Tempat karaoke. (FOTO: Ngalam.co)
A-AA+

MALANG Pendapatan dari pajak di Kota Malang, Jawa Timur, selama ini dinilai kurang maksimal. Berbagai upaya mulai dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.

Salah satunya dengan memberikan pajak bagi gadis pemandu lagu atau Ladies Companion (LC), yang masuk dalam pajak hiburan.

Advertisement

Wacana ini mucul saat public hearing di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Rabu (21/2/2018).

Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT mengatakan, saat ini tengah menyusun formula teknis penarikan pajak terhadap para LC. Dikatakan, dari sektor tersebut, Pemkot Malang diprediksi pemasukan bakal sedikit tambahan. 

Apalagi ada 21 tempat karaoke yang menjadi wajib pajak. Karena itulah pendapatan dari LC ini dinilai sangat membantu.

“Kami meyakini, segala usaha yang menyediakan jasa, wajib dikenakan pajak,” katanya.

Kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, ini pun mendapat respon positif dari legislatif. 

Advertisement

Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, mempersilahkan BP2D Kota Malang jika ingin menerapkan wacana kebijakan tersebut.

Dikatakannya, wacana penarikan pajak terhadap LC bukan sebagai bentuk usil atau asal-asalan. 

Namun, harus murni atas dasar kewajiban warga negara terkait perpajakan serta kebutuhan PAD Kota Malang.

“Silahkan jika bisa diterapkan. Kan banyak juga pemasukan mereka (LC). Satu lagu saja penghasilan mereka berapa, kita sama-sama tahu,” urai politisi PDIP ini.

Hakim menyebutkan untuk menerapkan itu, harus ada  pendataan. Karena LC kerja pindah – pindah, tidak menetap di tempat hiburan tertentu.

Senada dengan itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak Daerah Kota Malang, Sulik Lestyowati, menilai kebijakan ini bisa dimasukkan dalam regulasi dan akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif itu.

“Terkait metodenya, akan dibahas bersama dalam revisi Perda Pajak Daerah,” tambahnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Imadudin Muhammad
PenulisImadudin MuhammadBergabung di TIMES Indonesia sejak 2015, menulis soal Olahraga, Pariwisata, Tekno, hingga Event Internasional. Bagian tim Pemeriksa Fakta, memastikan berita tetap berita akurat, relevan, dan terpercaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia