Peristiwa

Ditemani LC Saat Karaoke di Kota Malang akan Dikena Pajak

Rabu, 21 Februari 2018 - 14:46 | 252.04k
ILUSTRASI: Tempat karaoke. (FOTO: Ngalam.co)
ILUSTRASI: Tempat karaoke. (FOTO: Ngalam.co)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pendapatan dari pajak di Kota Malang, Jawa Timur, selama ini dinilai kurang maksimal. Berbagai upaya mulai dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.

Salah satunya dengan memberikan pajak bagi gadis pemandu lagu atau Ladies Companion (LC), yang masuk dalam pajak hiburan.

Advertisement

Wacana ini mucul saat public hearing di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Rabu (21/2/2018).

Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT mengatakan, saat ini tengah menyusun formula teknis penarikan pajak terhadap para LC. Dikatakan, dari sektor tersebut, Pemkot Malang diprediksi pemasukan bakal sedikit tambahan. 

Apalagi ada 21 tempat karaoke yang menjadi wajib pajak. Karena itulah pendapatan dari LC ini dinilai sangat membantu.

“Kami meyakini, segala usaha yang menyediakan jasa, wajib dikenakan pajak,” katanya.

Kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, ini pun mendapat respon positif dari legislatif. 

Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, mempersilahkan BP2D Kota Malang jika ingin menerapkan wacana kebijakan tersebut.

Dikatakannya, wacana penarikan pajak terhadap LC bukan sebagai bentuk usil atau asal-asalan. 

Namun, harus murni atas dasar kewajiban warga negara terkait perpajakan serta kebutuhan PAD Kota Malang.

“Silahkan jika bisa diterapkan. Kan banyak juga pemasukan mereka (LC). Satu lagu saja penghasilan mereka berapa, kita sama-sama tahu,” urai politisi PDIP ini.

Hakim menyebutkan untuk menerapkan itu, harus ada  pendataan. Karena LC kerja pindah – pindah, tidak menetap di tempat hiburan tertentu.

Senada dengan itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak Daerah Kota Malang, Sulik Lestyowati, menilai kebijakan ini bisa dimasukkan dalam regulasi dan akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif itu.

“Terkait metodenya, akan dibahas bersama dalam revisi Perda Pajak Daerah,” tambahnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES