Peristiwa

Naik Dua Kali Lipat, Berikut Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan

Rabu, 30 Oktober 2019 - 11:33 | 231.26k
Iuran BPJS Kesehatan resmi naik dan berlaku mulai 1 Januari 2020. (Foto: TIMES Indonesia)
Iuran BPJS Kesehatan resmi naik dan berlaku mulai 1 Januari 2020. (Foto: TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang, tarif iuran bakal naik dua kali lipat untuk semua kategori.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) menyetujui iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) atau dikenal sebagai peserta mandiri sebagai berikut:

Advertisement

  • Kelas III sebesar Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan, naik dari sebelumnya Rp 25.500,00
  • Kelas II sebesar Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan, naik dari sebelumnya Rp 51.000,00
  • Kelas I sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan, naik dari sebelumnya Rp 80.000,00

TIMES-Indonesia-BPJS-Infografis.jpg

Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah juga naik menjadi sebesar Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan, namun besaran iuran itu dibayarkan oleh pemerintah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES