Dosen Anthon Donovan Kalah di Pengadilan, Acong Latif Menang Telak

TIMESINDONESIA, JAWA TENGAH – Anthon Donovan, S.T., seorang dosen dari Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto, harus menerima kenyataan pahit setelah gugatan miliaran rupiahnya terhadap pengusaha Purwokerto, Teguh Susilo, ditolak oleh Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah.
Gugatan yang diajukan Anthon Donovan didampingi oleh pengacaranya, Djoko Susanto, tidak berhasil meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas.
Advertisement
Anthon menggugat Teguh Susilo dengan nilai miliaran rupiah setelah kerjasama bisnis mereka dalam usaha kayu dan gula tidak berjalan baik. Anthon merasa dirugikan dan melayangkan gugatan tersebut di pengadilan.
Menurut Teguh Susilo, ia telah memberikan apa yang disepakati dalam kerjasama tersebut, bahkan melebihi nilai yang dijanjikan.
Tidak terima dengan gugatan tersebut, Teguh Susilo menggandeng pengacara kondang, Acong Latif. Hasilnya, gugatan Anthon Donovan ditolak oleh pengadilan karena dianggap tidak jelas.
"Saya sejak awal sudah menduga gugatan itu akan ditolak karena tidak jelas dan ngaco," tegas Acong Latif.
"Isi gugatan tidak jelas arah pembahasannya, kadang berbicara tentang investor, tapi kemudian seperti utang piutang, bahkan menyebut usaha fiktif yang seharusnya masuk ranah pidana. Kadang saya ingin tertawa, tapi ya sudahlah saya memakluminya. Jujur, hanya kali ini saya merasa lawan yang tidak seimbang," kata Acong Latif, pengacara yang juga pernah memenangkan perkara Sky Garden Club terbesar di Asia.
Sebagai informasi, perkara dengan nomor: 2/Pdt.G/2024/PN.Bms diputus oleh Pengadilan Negeri Banyumas pada Selasa, 30 Juli 2024, dengan hasil menolak seluruh gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Haris Supriyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |