Politik

Kader Gerinda di 11 Desa di Klungkung Ancam Keluar dari Partai

Minggu, 19 Maret 2017 - 16:39 | 47.13k
Ketua Ranting Desa Nyalian Kecamatan Banjarangkan, menunjukkan surat pernyataan dukungan kepada anggota DPRD Kabupaten Klungkung I Wayan Kicen Adnyana Minggu(19/03/2017).(Foto Khadafi/Times Indonesia)
Ketua Ranting Desa Nyalian Kecamatan Banjarangkan, menunjukkan surat pernyataan dukungan kepada anggota DPRD Kabupaten Klungkung I Wayan Kicen Adnyana Minggu(19/03/2017).(Foto Khadafi/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Pangurus Ranting dari anggota partai Partai Gerinda yakni dari 11 Desa di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali mengancam akan mundur dan keluar dari partai.

Ini dilakukan sebagai dukungan kepada anggota DPRD Kabupaten Klungkung I Wayan Kicen Adnyana yang akan diganti melalui mekanisme Pergantian Antar waktu oleh partai.

Ketua Ranting Desa Nyalian Kecamatan Banjarangkan, selaku perwakilan dari perwakilan dari 11 desa di Kecamatan Banjarangkan, Kadek Pringga Pradwiastu menjelaskan, seluruh pengurus di tingkat desa, simpatisan, kader melakukan aksi protes karena pernyataan Ketua DPC Partai Gerindra I Wayan Baru yang juga adalah Ketua DPRD Klungkung yang mendesak agar anggota DPRD Klungkung dari Dapil Banjarangkan segera di-PAW karena terbelit kasus hukum.

"Karena I Wayan Kicen dari Dapil Banjarangkan. Kami tahu persis rekam jejaknya. Dia sudah banyak berbuat terhadap partai dan juga terhadap konstituennya di Kecamatan Banjarangkan. Desakan untuk segera di-PAW terhadap Wayan Icen dari Ketua DPC Klungkung sangat tidak etis," ucapnya saat ditemui di Denpasar, Minggu (19/03/2017).

Menurutnya, pengurus Partai Gerindra dari 11 Desa di Kecamatan Banjarangkan sudah melakukan rapat berkali-kali untuk mencarikan solusi terhadap pernyataan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Klungkung. 

"Setelah melakukan rapat kami mengambil sikap bahwa jika anggota DPRD Klungkung Dapil Banjarangkan ternyata benar di-PAW hanya karena persoalan dugaan korupsi, maka kami semua akan mundur dari Partai Gerindra. Bukan hanya mundur dari Partai Gerindra, tetapi kami akan menolak Partai Gerindra masuk ke desa kami masing-masing," ujarnya. 

Ia juga mengatakan, jika desakan mundur I Wayan Kicen karena pihaknya sudah mengetahui ada indikasi politik uang oleh calon penggantinya karena diminta membayar Rp 300 juta oleh Ketua DPC I Wayan Baru.

Sementara Ketua DPC Gerindra sendiri juga sedang tersangkut masalah hukum karena dugaan perjalanan dinas. Kasusnya sedang diproses di Kejaksaan Tinggi Bali, namun kasusnya menguap hingga sekarang.

Sementara I Wayan Kicen saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya mengetahui ancaman mundur seluruh pengurus, kader, simpatisan Partai Gerindra dari Kecamatan Banjarangkan.

 "Saya sudah mendengar informasi itu. Itulah aspirasi kader di lapangan yang berhadapan langsung dengan konstituen. Itu semua karena mereka mendengar ketidakadilan oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Klungkung I Wayan Baru. Mereka menilai jika Ketua DPC Gerindra Klungkung bertindak otoriter, tidak berpedoman pada AD ART Gerindra dan bertindak diskriminatif. Kader yang di lapangan tahu itu semua," ujarnya.

 Ia mengaku jika dirinya berstatus tersangka atas kasus dana hibah, namun dirinya hanya sebagai fasilitator. Dana itu merupakan urusan dinas yang bersangkutan dengan kelompok masyarakat yang mengajukan proposal. Dirinya hanya memfasilitasi antara dinas yang bersangkutan dengan kelompok masyarakat.

 "Saya sendiri bingung karena Kepala Dinas yang bersangkutan tidak disidik, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Saya yang hanya memfasilitasi malah dijadikan tersangka. Lalu, kasusnya masih disidik, malah partai mengusulkan PAW," ucapnya.

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Klungkung I Wayan Baru saat dikonfirmasi mengaku dirinya tidak berperan sama sekali dalam kasus PAW Kicen.

 "Ada kasus anggota partai ditetapkan sebagai tersangka. Kami meneruskan laporan itu ke atasan. Kemudian direkomendasikan untuk di-PAW. Itu pun keputusan DPP. Saya hanya menjalankan keputusan DPP. Kesalahan saya dimana. Lagi pula ada dalam AD ART Partai, jika kader yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus apa pun, harus di-PAW. 

Terkait dengan ancaman pengunduran diri pengurus ranting Kecamatan Banjarangkan, dirinya mengaku jika pihaknya tidak pernah melantik pengurus ranting Kecamatan Banjarangkan. Nama-nama pengurus di Banjarangkan belum memiliki kekuatan hukum. Nama-nama itu disetorkan Kicen, tetapi tidak pernah dilantik. Jadi tidak ada dampaknya sama sekali terhadap Pilkada Klungkung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES