Tim MMC Enggan Tanda Tangani Berita Acara Rekapitulasi KPU

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tim pasangan calon Malik Haramain-Muzayyan Badri (Paslon MMC), tak mau menandatangani berita acara rekapitulasi KPU Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara, Rabu (4/7/2018).
Alasan tim MMC tak mau menandatangani KPU tidak melibatkan MMC, dalam tahap pleno rekap jumlah pemilih yang menyalurkan hak suaranya. Melainkan langsung melakukan rekap perolehan suara. Menurut tim MMC, hal ini sangat mengecewakan.
Advertisement
Usai pelaksanaan rekapitulasi peroleh suara di kantor KPU, tim MMC mengungkapkan kekecewaannya dengan tidak menandatangani berita acara, yang harus di setujui oleh kedua saksi pasangan calon.
Mustofa, Ketua Divisi Penghitungan dan Rekapitulasi Surat Suara dari MMC mengungkapkan, pihaknya menyayangkan agenda hari ini hanya penghitungan perolehan suara. Sementara data pemilih, penggunaan surat suara yang tidak di plenokan hari ini juga.
“Seharusnya tim MMC juga di ikutkan dalam pleno jumlah pemilih yang hadir dan penggunaan surat suara,” tutur Mustofa, kepada TIMES Indonesia.
Mustofa menilai berkas ini illegal. Pihaknya sudah menyampaikan keberata ini namun tidak di pedulikan oleh KPU. Selain itu, temuan-temuan MMC di PPK tidak pernah ditidaklanjuti, dan keberatan MMC untuk 20 Kecamatan, tidak di bacakan saat rekapitulasi.
Sementara itu, M Zubaidi, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, mempersilahkan bagi tim kedua Paslon jika ingin mengajukan keberatannya.
Selanjutnya kata Zubaidi, KPU akan melaporkan hal hasil rekap ini ke KPU provinsi Jatim.
“Namun untuk mengajukan keberatan misalnya ke MK, harus tahu batas minimal mengajukan keberatan yaitu 0,5 persen. Jadi saya tidak ada masalah jika tim MMC enggan menandatangani berita rekapitulasi ini,” tutup Zubaidi.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Probolinggo |