Idrus Marham Mengaku Sudah Terima SPDP Dari KPK Kemarin Sore

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Idrus Marham mengaku sudah mengantongi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 dari KPK. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret anggota Komisi Energi Eni Saragih itu.
"Kemarin saya sudah menerima pemberitahuan penyidikan kemarin sore. Yang namanya penyidikan statusnya sudah tersangka," kata Idrus, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Advertisement
Mantan Sekjen Partai Golkar itu tidak menjelaskan keterlibatannya dalam kasus tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka. "Biarkan itu kita hormati KPK," imbuhnya.
Atas status tersebut, Idrus mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial. Dia bertemu dengan Presiden Joko Widodo pukul 10.30 WIB untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya. Termasuk juga surat pengunduran diri sebagai pengurus DPP Partai Golkar.
Idrus memang menjadi salah satu saksi dalam perkara itu dan sampai 3 kali menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam kesaksiannya, Idrus menyatakan memiliki hubungan dekat dengan tersangka kasus itu yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Tambahan informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Salah satunya adalah Eni Saragih yang ditangkap di rumah dinas Idrus Marham. Dalam OTT tersebut KPK menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar.
Penangkapan Eni berujung kepada penggeledahan rumah Direktur Utama Perusahaan Listrik Negera (PLN) Sofyan Basir, pada Minggu, 15 Juli 2018 lalu. PLTU Riau-1 merupakan bagian dari megaproyek 35 ribu megawatt yang dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi-JK. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Jakarta |