Politik Pilkada Serentak 2020

Suami atau Istrinya Maju di Pilkada Serentak 2020, ASN Wajib Ajukan Cuti

Selasa, 29 September 2020 - 15:38 | 95.99k
Amin Wahyudin, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lamongan, Selasa (29/09/2020) (FOTO: Nuril/TIMES Indonesia)
Amin Wahyudin, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lamongan, Selasa (29/09/2020) (FOTO: Nuril/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Aparatur sipil negara (ASN) yang pasangannya (suami/istri) mencalonkan kepala daerah/wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 dalam masa kampanye wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Amin Wahyudin.

Advertisement

"Bagi ASN yang pasangan hidupnya (suami/istri) mencalonkan kepala daerah/wakil kepala, wajib hukumnya ASN tersebut mengajukan cuti saat kampanye," ujarnya saat menyampaikan pendapat terkait surat edaran dari Komisi ASN (KASN) B.2708/KASN/9/2020, Selasa (29/09/2020).  

Namun ASN yang suami/istrinya mencalonkan, sambung Amin, tetapi tidak mengajukan cuti diluar tanggungan negara di masa kampanye maka laporkan saja ke KASN atau Bawaslu setempat.  

"Bawaslu hanya menerima laporan saja untuk diteruskan ke KASN. Kemudian dari hasil penanganan itu kesimpulannya di rekomendasikan ke instansi yang berwenang," ujarnya.

Amin menafsirkan, tujuan dari surat edaran KASN tersebut agar ASN tersebut terhindar dari pelanggaran netralitas ASN atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon lain.

"Pada intinya, pasangan suami/istrinya yang berstatus ASN tersebut tidak boleh mempergunakan fasilitas negara atau pemerintah yang melekat dalam jabatannya pada saat masa kampanye," tuturnya.

Kalau seadainya fasilitas negara itu hanya sebatas untuk konsolidasi atau sesuatu hal yang mengarah untuk kemenangan terhadap salah satu pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada, Amin menjawab, hanya ASNnya saja yang menerima sanksi.

"Baik itu kampanye, konsolidasi atau kegiatan mengarah ke pemenangan salah satu paslon maka pasangan suami/istri yang bersatus ASN tersebut saja yang menerima sanksi. Untuk paslon dikenakan pasal saat kampanye saja," ucapnya.

Menurutnya, ada dua subjek hukum yang berbeda. Yang pertama undang-undang pemilihan yang mengikat bagi si calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Sedangkan yang kedua itu undang-undang tentang ASN yang mengikat suami/istri dari si calon dan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN," katanya terkait regulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES