DKPP Anggap Sidang Etik KPU Sumbawa Sebagai Sidang Kinerja

TIMESINDONESIA, MATARAM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota KPU Sumbawa.
Sidang pemeriksaan etik yang diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa ini dipimpin Alfitra Salamm. Sidang berlangsung di kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, Sabtu (3/10/2020).
Advertisement
Alfitra selaku Ketua Mejelis menganggap bahwa sidang etik ini sebagai sidang kinerja KPUD Sumbawa. Ia pun berharap agar sidang ini tidak sampai menggaggu kinerja KPU dalam melaksanakan Pilkada Sumbawa 9 Desember mendatang.
"Saya mohon, teman-teman KPU (Sumbawa) dan Bawaslu (Sumbawa) saling merangkul supaya koordinasi selalu baik. Jangan sampai sidang ini membawa misskoordinasi nanti kedepan," ujar Alfitra saat memimpin sidang etik.
Diketahui, Bawaslu Kabupaten Sumbawa melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, yaitu M. Wildan, Aryati, Nurul Khairani, Muhammad Ali, dan Muhammad Kaniti ke DKPP.
Jajaran KPUD Sumabawa ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam pokok aduannya, para teradu diduga telah menolak perbaikan dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Sumbawa Tahun 2020. Penolakan ini diduga tidak sesuai prosedur.
Terlepas dari itu, DKPP meminta kedua lembaga penyelenggara pemilu ini untuk saling mendukung satu sama lain dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Sumbawa 2020.
"Karena itu saya mohon, kepada Pak Syamsihidayat (Ketua Bawaslu Sumbawa) dan Pak Wildan (Ketua KPU Sumbawa) menjalin hubungan yang baik, karena ini menyangkut kinerja kedepan," harapnya.
Menurutnya, fenomina saling lapor antar sesama penyelenggara pemilu terjadi, salah satunya karena lemahnya koordinasi. Pun jika harus mengadu, Alfitra mendorong, baik KPU maupun Bawaslu untuk melakukan komunikasi informal terlebih dahulu.
"Saya berharap teman-teman ini bekerja lebih baik. Saya harap Bawaslu (Sumbawa) melakukan komunikasi informal dulu kepada KPU (Sumabawa), sehingga tidak terjadi miskomunikasi atau mengajukan laporan ke DKPP," tandas Alfitra. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |