Politik Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Sidoarjo Dalami Dugaan Kampanye Gus Muhdlor di Tempat Ibadah dan Tak Berizin

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:30 | 58.25k
Foto calon bupati, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) saat foto bersama warga di lokasi yang di duga tempat ibadah (Foto: medsos)
Foto calon bupati, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) saat foto bersama warga di lokasi yang di duga tempat ibadah (Foto: medsos)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo (Bawaslu Sidoarjo) mendalami beredarnya foto kegiatan diduga kampanye Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) - Subandi yang dilakukan di tempat ibadah.

Dalam foto yang beredar di group WhatsApp itu, Calon Bupati Gus Muhdlor foto bersama warga diduga berada di tempat ibadah yang digunakan sebagai sosialisasi Paslon yang didukung PKB tersebut.

Di foto itu terlihat spanduk kegiatan Paslon nomor urut dua yang bergambar Gus Muhdlor - Subandi yang berada di dalam, dan di bawahnya tepat ada mimbar untuk ceramah agama. Selain itu juga ada beberapa orang berkumpul tepat di bawah spanduk.

Ahmad Muhdlor Ali a

Saat ini Bawaslu bersama Panwascam Taman Sidoarjo sedang mendalami dan investigasi beredarnya foto tersebut.

"Kalau melihat foto itu, keliatannya itu di dalam nya ada mimbar untuk ceramah mungkin musholla atau masjid. Tetapi kami belum bisa menyimpulkan, saat ini kami masih mendalami temuan ini," kata Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha kepada TIMES Indonesia, Selasa (1/12/2020).

Agung menjelaskan jika dari informasi yang dia terima kegiatan Paslon nomor urut 2 itu dilakukan di kawasan Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Saat ini Panwascam Taman sedang lakukan investigasi dengan mencari tempat Ibadah yang kami duga itu Masjid atau Mushola. Dari informasi, kegiatan itu digelar di Jati Agung, Taman Sidoarjo," papar Agung.

Agung Nugraha

Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha (FOTO: Rudy/TIMES Indonesia)

Lebih jauh, Agung mengungkapkan jika kegiatan Cabup, Gus Muhdlor itu tidak ada ijin atau pemberitahuan kegiatan di Bawaslu maupun Panwascam Taman.

Terkait pelanggaran kampanye di tempat ibadah tercantum dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 huruf i.

"Berkaitan dengan sanksi dari Pasal 69 di atas, Pasal 187 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pilkada menyebutkan: Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," jelasnya.

Agung menegaskan jika ancaman hukuman pengunaan tempat ibadah atau fasilitas pendidikan untuk kampanye ancamanya pidana. 

"Intinya dalam dua hari ke depan Bawaslu Sidoarjo akan lakukan Investigasi, olah TKP, memanggil beberapa pihak untuk kami klarifikasi terkait dugaan kampanye di tempat ibadah tersebut," pungkas Agung terkait dugaan pelanggaran kampanye Gus Muhdlor(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES