Politik

Direktur Eksekutif DEEP: RUU Pemilu Harus Segera Direvisi

Rabu, 03 Februari 2021 - 11:30 | 38.49k
Proses penghitungan suara di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 9 Desember 2020. (Foto: Sukri/TIMES Indonesia)
Proses penghitungan suara di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 9 Desember 2020. (Foto: Sukri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) serentak masih ramai diperbincangkan. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif DEEP (Democracy and Electoral and Empowerment Partnership) Neni Nurhayati ikut bersuara.

"RUU Pemilu ini harus segera direvisi alias sangat mendesak," tegasnya, Rabu (03/02/2021).

Advertisement

Menurut Neni, terlepas dari pro-kontra terkait dengan pembahasan RUU Pemilu antara fraksi-fraksi di parlemen, dirinya berpandangan RUU Pemilu menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk dilakukan revisi.

<kpu c>Neni Nurhayati Direktur Eksekutif DEEP (Democracy and Electoral and Empowerment Partnership) Indonesia memberikan materi secara daring  (Foto: dok Neni Nurhayati)

Hal tersebut disebabkan terdapat banyak pasal yang harus dibenahi, khususnya terkait dengan pengaturan mengenai keserentakan pemilu sebagaimana telah diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019.

"Pemilu 2019 semestinya menjadi pembelajaran yang sangat  berharga ketika ratusan penyelenggara pemilu meninggal karena kelelahan. Ini menjadi momentum yang tepat untuk pembenahan dan evaluasi," jelas aktivis Nasiyatul Aisyiyah asal Kabupaten Tasikmalaya itu

Selain itu, lanjut Neni, revisi UU Pemilu penting juga dalam pembenahan desain penyelenggara pemilu. Tiga lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) saat ini terlihat ada dalam egosentris masing-masing kelembagaan dan saling menegasikan.

"Intinya, harus ada kewenangan yang jelas antar lembaga penyelenggara pemilu," tegasnya.

Isu lain dalam RUU pemilu, lanjut Neni, adalah tentang keadilan pemilu (electoral justice), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas raihan suara untuk diikutkan dalam penghitungan kursi parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara, sistem pemilu serta besaran kursi setiap daerah pemilihan (dapil).

"Terakhir saya sampaikan bahwa DEEP akan terus mengawal RUU yang sudah masuk dalam prolegnas ini demi terwujudnya pemilu yang lebih berkualitas. RUU Pemilu pun jangan sampai hanya untuk kepentingan elite tertentu saja tapi harus memperhatikan kemaslahatan untuk masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES