Tolak Tiga Periode, Berharap Janji Jokowi Tak Hanya Manis di Bibir

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dengan raut muka meyakinkan dan serius, Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) kembali menegaskan bahwa ia menolak jabatan presiden tiga periode. Sebagai panglima tertinggi di Indonesia, ia berjanji akan taat dan tak akan mengkhianati konstitusi
"Semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden. Konstitusi kita sudah jelas. Dan kita harus taat, harus patuh, terhadap konstitusi," katanya kemarin dalam keterangan Pers di Candi Borobudur, Magelang, Rabu (30/3/2022).
Advertisement
Dukungan tiga periode terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebelumnya kembali mengemuka saat kegiatan Silaturahim Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Dalam acara itu, Kepala Negara juga hadir dan jelas mendengar langsung permintaan mereka. Namun kemarin, Presiden Jokowi mengatakan itu hanya keinginan masyarakat saja. Dan ia tak tergiur dengan hal itu.
"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi," ujarnya.
Penegasan setia pada konstitusi memang bukan kali ini saja dikatakan oleh Presiden Jokowi. Sebelum di Istana Negara, mantan Wali Kota Solo itu juga menyampaikan hal yang sama. Bahwa konstitusi dan semangat reformasi harus diterus ditaati oleh semua masyarakat.
Sebelumnya, dukungan tiga periode terhadap Presiden Jokowi saat kegiatan APDESI 2022 di Istora Senayan kemarin memang penuh kecaman. Mereka dinilai tak paham aturan yang sah dan bahkan disinyalir hanya menjadi "boneka" oknum belaka untuk menjalankan hasrat politiknya.
Teriakkan tiga periode itu muncul dari salah satu perwakilan desa dari Provinsi Aceh bernama Muslim. Ia menyampaikan itu saat bicara dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang hadir pada acara tersebut.
"Tolong ini sebagai permintaan kami kepada Bapak. Saya yakin Bapak bisa mengabulkannya dan Pak Presiden (Jokowi) bisa mengabulkannya. Jokowi 3 periode, setuju?" ucap Muslim berteriak.
"Setuju!" kata sebagian peserta sembari berteriak.
Merespon hal itu, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti mengingat para Kepala Desa akan jabatannya tersebut. Kata dia, deklarasi tiga periode untuk Presiden Jokowi adalah jelas melawan konstitusi. "Saya hanya ingin mengingat saja, kepala desa adalah pejabat pemerintah desa," katanya dalam keterangan resminya.
Meskipun dalam skala atau skup pemerintahan yang terkecil, lanjut dia, tetapi tetap pejabat pemerintahan. "Sehingga saat dilantik juga disumpah dengan narasi yang sama dengan pejabat pemerintah lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa mengatakan, sebanyak apa pun aspirasi publik untuk mendukung Presiden Jokowi kembali menjabat, itu tak dapat digunakan sebagai dalih mengubah batas batas yang telah ditetapkan konstitusi.
"Kepala desa bagian dari unsur pemerintahan di tingkat desa, seharusnya memahami kita bernegara punya konstitusi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, APDESI yang diurus oleh kepala desa aktif ini mengakui sejumlah menteri berada di struktur organisasi. Dimana salah satunya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kalau ketua dewan pembina kan kita, anu, Pak Luhut, mau tarik-tarik ke mana terserah lah ya," ujar Ketua Majelis Pembina Organisasi APDESI Muhammad Asri Anas kepada awak media saat ditemui usai acara kemarin.
Mengutuk Keras
Dalam kesempatan yang lain, Ketua Umum Organisasi Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI, Arifin Abdul Majid menyampaikan, apa yang terjadi pada acara Silaturahim Nasional APDESI 2022 di Istora Senayan, Jakarta kemarin mendukung tiga periode adalah oknum belaka.
"Mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," katanya dalam keterangan resminya diterima TIMES Indonesia Kamis (31/3/2022).
Ia pun mempertanyakan kepada pemerintah pusat mengapa nama APDESI yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham masih boleh digunakan dan masuk dalam politik praktis. Khususnya polemik presiden tiga periode tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |