Politik

Pengamat: Anies Baswedan Harus Selesaikan Masalah Formula E

Jumat, 14 Oktober 2022 - 08:07 | 53.16k
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (FOTO: Dokumen Anies Baswedan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (FOTO: Dokumen Anies Baswedan)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai, Anies Baswedan perlu menjelaskan masalah Formula E yang kini berada di meja KPK RI dengan jelas dan terbuka.

"Anies Baswedan masih meninggalkan persoalan Formula E saat masa baktinya usai sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022," katanya kepada TIMES Indonesia dalam keterangan tertulis Jumat (14/10/2022).

Ia mengatakan, persoalan Formula E itu bila tidak tuntas akan dijadikan senjata oleh lawan politiknya di Pilpres 2024 nanti. Diketahui, Anies kini jadi capres 2024 yang dideklarasikan oleh Partai NasDem.

"Anies akan terus dibombardir oleh isu tersebut saat nantinya ia resmi menjadi capres," jelasnya.

Karena itu, menurutnya, Anies harus menyelesaikan permasalahan itu secepat mungkin dengan memanfaatkan berbagai media. Cara itu, lanjut dia, perlu dilakukan karena pelaksanaan hukum di Indonesia kerap masih tidak taat azas.

Gedung-Merah-Putih-KPK-RI-di-Jakarta.jpgGedung Merah Putih KPK RI di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

Ia mengatakan, dalam persoalan ini, Anies bisa meminta informasi kepada KPK RI terkait perkembangan masalah Formula E. Hal itu, lanjut dia, diperlukan agar lembaga antirasua segera menuntaskan permasalahan tersebut.

"Kepada KPK Anies juga dapat menanyakan apakah masih ada informasi yang diperlukan terkait Formula E. Dengan begitu, Anies sudah membantu KPK untuk segera menyelesaikan permasalahan Formula E," jelasnya.

Ia juga mengatakan, Anies punya hak untuk menyampaikan semua hal terkait permasalahan Formula E kepada masyarakat. Informasi itu tentu sangat diperlukan masyarakat agar tahu duduk persoalannya.

Untuk itu, kata dia, suami Fery Farhati itu dapat menggunakan semua media potensial yang tersedia di Indonesia. Dengan menggunakan beragam media diharapkan semakin banyak masyarakat yang tahu dan paham persoalan Formula E.

"Hal itu akan membantu masyarakat menjadi imun bila ada informasi lain terkait Formula E yang menyudutkan Anies. Masyarakat setidaknya sudah mempunyai informasi yang seimbang, sehingga dapat menilai mana informasi terkait Formula E yang layak diterima dan ditolak," katanya.

"Cara itu juga bermanfaat untuk membentuk pendapat umum di masyarakat terkait Formula E. Pendapat umum memang masih diperlukan disaat praktek hukum yang belum taat azas. Melalui pendapat umum, diharapkan dapat mengawasi praktek hukum agar tetap pada relnya," ujarnya.

Dalam persoalan Formula E, Jubir KPK RI Ali Fikri sudah menyampaikan pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan. "Proses ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPK," katanya kepada TIMES Indonesia beberapa waktu lalu.

Dari pengaduan adanya dugaan korupsi di Formula E tersebut, kata dia, KPK RI melakukan telaah dan analisis awal, untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK RI sebagaimana diatur UU atau tidak.

Ia mengaku, pihaknya pun masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan, salah satunya juga telah memanggil Anies Baswedan Jakarta untuk dimintai keterangannya.

"Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara," jelasnya.

Dalam gelar perkara tersebut, lanjut dia, dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut.

Menurutnya, pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekpose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja. Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan juga mempersilahkan pelapor dan KPK RI membuktikan bila memang dirinya melakukan korupsi di penyelenggaraan Formula E.

"Bila Anda katakan saya ambil uang, (silahkan) tunjukkan. Bila tidak ada buktinya, maka tuduhan Anda batal. Jangan dibalik, setiap orang yang dituduh harus memberikan pembuktian," kata Anies dikutip dari CNN TV.

Namun ia menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan keculasan tersebut. Ia mengatakan, penyelenggaraan Formula E sudah dilakukan dengan aturan yang sudah ditentukan.

"Tapi saya tidak pernah terima, dan ini adalah sebuah project untuk Indonesia yang kita berurusan dengan lembaga Internasional, yang memiliki reputasi," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, pelapor jangan meminta dirinya untuk membuktikan korupsi, karena itu bukan tugasnya.

"Dalam semua sifat penuduhan, yang harus membawa bukti adalah penuduh, bukan yang dituduh. Di mana-mana kalau Anda menuduh (harusnya juga) membawa bukti. Habis energi orang kalau yang dituduh harus membawa bukti, habis energi kita," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES