Politik Info Pemilu 2024

KPU Kota Mojokerto Segera Buka Pendaftaran PPK dan PPS 

Kamis, 17 November 2022 - 13:25 | 26.99k
Ilustrasi pendaftaran Badan Ad Hoc untuk formasi PPK dan PPS, Kamis (17/11/2022) (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)
Ilustrasi pendaftaran Badan Ad Hoc untuk formasi PPK dan PPS, Kamis (17/11/2022) (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)
FOKUS

Info Pemilu 2024

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto (KPU Kota Mojokerto) segera membuka pendaftaran Badan Ad Hoc untuk formasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran badan adhoc ini sepenuhnya diakses melalui laman siakba.kpu.go.id.

Hal tersebut disampaikan Devisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Mojokerto, Muhammad Awaluddin Zahroni dalam Media Gathering di Kota Mojokerto, Kamis (17/11/2022).

KPU Kota Mojokerto dalam hal ini segera membuka pendaftaran Badan Adhoc untuk formasi PPK. Sedangkan pendaftaran PPS masih menunggu surat keputusan dari KPU RI.

KPU-Kota-Mojokerto-2.jpgDivisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto, Muhammad Awaluddin Zahroni saat menjelaskan pendaftaran badan adhoc melalui website SIAKBA, Kamis (17/11/2022) (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)

Pendaftaran melalui laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) ini merupakan hal baru yang dilakukan KPU. Pada pemilu-pemilu sebelumnya, pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual.

Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto, Muhammad Awaluddin Zahroni menyatakan bahwa pendaftaran calon anggota PPK dan PPS akan dilakukan melalui aplikasi SIAKBA. SIAKBA merupakan aplikasi berbasis website yang digunakan untuk pendaftaran secara online bagi calon anggota PPK dan PPS. 

"Aplikasi SIAKBA ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendaftaran calon anggota badan adhoc, serta sebagai alat bantu bagi KPU terutama dalam proses pengecekan dokumen kelengkapan badan adhoc," ungkapnya kepada awak media. 

Roni, sapaannya menjelaskan terkait teknis pengisian aplikasi SIAKBA dan dokumen-dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan. Langkah pertama yang harus dimiliki adalah akun pada aplikasi SIAKBA. 

"Untuk dapat mendaftar dalam aplikasi SIAKBA, calon anggota PPK dan PPS diharuskan mendaftarkan akunnya menggunakan email yang selanjutnya akan diaktivasi oleh admin SIAKBA. Setelah diaktivasi, pendaftar melakukan login ke SIAKBA, dan selanjutnya mengisi biodata serta mengupload seluruh berkas pendaftaran ke aplikasi SIAKBA," ungkapnya.

Penggunaan aplikasi SIAKBA ini diharapkan para pendaftar badan adhoc KPU bisa mengunggah berkas secara pribadi. Di samping itu, KPU juga menyediakan layanan Help Desk apabila pendaftar mengalami masalah pada saat proses pendaftaran anggota PPK dan PPS melalui aplikasi SIAKBA. 

"Diharapkan, nantinya semua calon anggota badan adhoc yang akan mendaftar dapat mengupload secara mandiri berkas pendaftarannya ke aplikasi SIAKBA. Namun, jika memang pendaftar mengalami kesulitan untuk mengupload berkas dokumen pendaftarannya, KPU Kota Mojokerto menyediakan Help Desk Pendaftaran PPK dan PPS di kantor KPU Kota Mojokerto yang berfungsi untuk membantu dan memberikan informasi/konsultasi terkait pendaftaran badan adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024," ungkapnya. 

Terpisah, Ketua KPU Kota Mojokerto, Syaiful Amin menjelaskan bahwa jumlah pemilih pada Pemilu serentak 2024 dan Pilkada Kota Mojokerto diproyeksikan memilih 97 ribu jumlah pemilih. 

KPU-Kota-Mojokerto-3.jpgKetua KPU Kota Mojokerto, Syaiful Amin (pegang mic) saat menjelaskan tahapan-tahapan pemilu 2024 kepada awak media, Kamis (17/11/2022) (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)

"Untuk jumlah pemilih di Kota Mojokerto, KPU Kota Mojokerto sendiri memproyeksikan akan ada 97 ribu sekian untuk pemilih Kota Mojokerto," ujarnya. 

Terkait dengan pembukaan pendaftaran badan adhoc PPK dan PPS, KPU Kota Mojokerto sendiri membuka pintu selebar-lebarnya untuk calon pendaftar.

"Untuk PPK, KPU Kota Mojokerto membutuhkan 15. Sedangkan untuk PPS, masing-masing kelurahan ada 3 dikalikan 18 kelurahan jadi membutuhkan 54 orang. Untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini diproyeksikan bertambah. Pada Pemilu 2019 terdapat 433 TPS dan pada Pemilu serentak 2024, proyeksinya 437 TPS," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES