Politik

Selain Romahurmuziy, Ini 4 Narapidana Korupsi yang Kembali Aktif Berpolitik 

Selasa, 03 Januari 2023 - 17:14 | 144.95k
Romahurmuziy saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (FOTO: Antara)
Romahurmuziy saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (FOTO: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kembalinya mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy aktif menjadi pengurus partai berlambang Ka'bah itu jadi perbincangan.

Itu karena, Romy, sapaan Romahurmuziy adalah mantan narapidana korupsi dalam kasus jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag), Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2019 lalu.

Diketahui, tak hanya Romahurmuziy politikus yang berstatus mantan narapidana korupsi yang kembali aktif ke dunia politik, sebelumnya juga sudah ada beberapa nama yang juga melakukan hal serupa.

1) Tommy Soeharto 

Putra bungsu Presiden ke-2 Soeharto yakni Tommy Soeharto pernah mendekam di Lapas Cipinang setelah terlibat pembunuhan hakim Syafuddin Kartasasmita. Pria dengan nama asli Hutomo Mandala Putra itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Tapi baru sepertiga masa tahanannya, ia dinyatakan bebas bersyarat berkat pengurangan masa hukum oleh MA dan beragam remisi yang diterima oleh Tommy.

Sebelum jadi narapidana, ia menjabat sebagai anggota MPR Fraksi Golkar. Setelah bebas, ia kembali berkiprah di Golkar dengan jabatan terakhir anggota dewan pembina.

Lalu pada tahun 2016 lalu, ia mendirikan Partai Berkarya. Kini Tommy menduduki posisi sebagai Ketua Umum Partai Berkarya meski partai ini sedang dilanda kisruh internal.

2) M Taufik

Ia adalah politikus Partai Gerindra. Pada tahun 2004, Taufik ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Ia divonis 18 bulan pada 27 April 2004, lalu karena merugikan negara sebesar Rp 488 juta. 

Ia lalu menghirup udara segar kembali pada tahun 2005. Tiga tahun kemudian ia bergabung dengan Partai Gerindra. Ia menjadi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta 2014-2019. Ia juga sempat diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Manjul, Jakarta Timur. Setelah itu, ia kini mengundurkan diri dari partai yang diketahui oleh Prabowo Subianto itu dan berencana mau bergabung dengan partai politik lain.

3) Desy Yusandi

Ia adalah politikus Partai Golkar. Desy terjerat perkara korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012. Ia divonis PN Serang pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Ia pun diminta membayar uang pengganti Rp 431 juta.

Desy merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2014-2019 dan terpilih kembali untuk posisi yang sama pada periode 2019-2024.

4) Besri Nazir

Besri Nazir adalah mantan narapidana kasus korupsi penyertaan modal di PD Pembangunan Medan tahun 2013 lalu. Ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

 Ia kini menjabat sebagai Sekretaris DPC Demokrat Medan. ia akan mendampingi Iswanda Ramli menjalan roda mesin Demokrat 2027 mendatang.

Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, kembalinya Romahurmuziy ke aktivitas politik di PPP dan menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan partai berlambang Ka'bah itu jadi kisruh di publik.

Status Romahurmuziy kini sebagai mantan narapidana setelah bebas pada tahun 2020 lalu. Ia sudah menjalani masa kurungan sekitar setahun dalam kasus jual beli jabatan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jatim.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung atau MA, ia divonis dengan pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di kantor Kemenag Jatim tersebut. Vonis ini menguatkan keputusan pengadilan tingkat banding.

Sementara untuk di pengadilan tingkat pertama, Romahurmuziy divonis dengan pidana dua tahun penjara. Ia bebas dari penjara pada 29 April 2020 lalu.

Romahurmuziy sendiri mengumumkan kembalinya ke dunia politik. Melalui akun Instagram resminya, Romahurmuziy membagikan sebuah pucuk surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Ketua Umum (Ketum) PPP Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arwani Thomafi tanggal 27 Desember 2022.

"Kriteria pinangan ini dengan bismillah. Tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," tulis dia di akun Instagram @romahurmuziy.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengomentari soal kembalinya Romahurmuziy ke PPP. Lembaga antirasua menyatakan menghormati eks terpidana korupsi tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada prinsipnya KPK menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik.

"Sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," katanya dalam keterangan resminya terima TIMES Indonesia.

Ia pun berharap, vonis pengadilan yang didapatkan oleh Romahurmuziy bisa memberikan pelajaran agar kader partai tak mengulangi perbuatan tercela seperti korupsi lagi. Ali juga berharap, Romahurmuziy bisa menjadi agen antikorupsi bagi lingkungan sekiranya. Termasuk di PPP tersebut. "Kami berharap para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dadi penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tak hanya berimbas pada diri pelakunya tapi juga berharap keluarga dan lingkungannya," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES