Politik

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Temukan Pemilih Meninggal Masih Terdata

Sabtu, 25 Februari 2023 - 13:13 | 104.41k
Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga, Afidatusholikha saat memberikan keterangan kepada TIMES Indonesia, Sabtu (25/2/2023). (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)
Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga, Afidatusholikha saat memberikan keterangan kepada TIMES Indonesia, Sabtu (25/2/2023). (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kabupaten Mojokerto) temukan 6 pemilih Pemilu 2024 meninggal terdata pemilih. Data itu ditemukan dalam hasil uji fakta yang dilakukan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) tahap pertama. 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga, Afidatusholikha mengatakan bahwa data pemilih meninggal ini merupakan hasil sampling pengawasan yang dilakukan PKD. 

Advertisement

"Kami mendapatkan data pemilih yang sudah meninggal ini ada 6 orang, karena memang sampling, mungkin tidak sebanyak fakta di lapangan," terang Afida, sapaannya kepada TIMES Indonesia, Sabtu (25/2/2023).

"Kami juga menemukan 25 pemilih baru dan juga 6 pemilih pindah TPS. Mungkin hal ini sudah diakomodir oleh teman-teman pantarlih pada saat coklit," sambungnya.

Afida menambahkan bahwa seluruh hasil uji fakta ini tetap disampaikan kepada pihak KPU Kabupaten Mojokerto. Supaya menjadi perhatian untuk KPU Kabupaten Mojokerto untuk ditindaklanjuti. Segera ditindaklanjuti untuk menjadi prioritas perbaikan.

"Kalau data yang kami sampaikan sudah diakomodir pada saat coklit ya sudah, namun apabila belum diakomodir, data dari kami ini akan menjadi bahan perbaikan," terangnya.

Afida menjelaskan, pihaknya fokus kepada pemilih meninggal dimana aturan dari KPU menyebutkan bahwa pemilih meninggal tidak akan dicoret apabila tidak bisa dibuktikan dengan surat kematian resmi.

"Bawaslu juga fokus untuk menginventarisir pemilih yang sudah meninggal itu harapannya pemilih meninggal ini akan dimintakan surat kematian secara kolektif kepada kepala desanya," terang Afida.

"Data yang kami sampaikan ini sudah clear dengan KPU bahwa surat kematian itu boleh kolektif sepanjang sudah ada surat kematian, maka KPU bisa mencoret daftar pemilih," sambungnya memungkasi.

Diketahui bersama bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mulai melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebagaimana laman instagram resmi KPU Kabupaten Mojokerto pelaksanaan coklit dilakukan serentak di seluruh Indonesia terhitung sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES