101 Bacaleg Kabupaten Mojokerto Tidak Penuhi Syarat, Terancam Dicoret

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan 101 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 101 bacaleg ini terancam tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sisanya sebanyak 580 bacaleg telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif menyampaikan bahwa diantara 101 bacaleg tersebut terbanyak didominasi oleh partai pemegang kursi terbanyak kedua di DPRD Kabupaten Mojokerto.
Advertisement
“Hasil vermin perbaikan yang kita lakukan 26 Juni sampai 9 Juli menghasilkan 580 kita nyatakan Memenuhi Syarat atau MS. Sedangkan 101 Bacaleg kita nyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS,” ungkapnya, Senin (7/8/2023).
Data ini merujuk kepada hasil penyampaian Berita Acara (BA) Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg pada Minggu (6/8/2023) lalu.
Arif menerangkan bahwa berkas bacaleg yang TMS ini disebabkan tidak terpenuhinya syarat administratif. Arif mencontohkan salah satunya adalah legalisir ijazah.
“Hasil vermin itu tidak memenuhi syarat. Contohnya fotokopi ijazah yang tidak dilegalisir, perbedaan nama antara Silon dengan dengan dokumen persyaratan,” ungkapnya.
Arif menerangkan bahwa selama pencermatan DCS tanggal 6-11 Agustus 2023, partai politik bisa melakukan pergantian Bacaleg. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 dan KPT 996. Pergantian bacaleg diperbolehkan sepanjang mendapatkan persetujuan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai.
“Disitu menyebutkan di masa pencermatan DCS, partai politik bisa melakukan perpindahan dapil terhadap Bacalegnya, melakukan pergantian bacalegnya yang harus disetujui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP, mengganti atau merubah dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang dinyatakan TMS, pergantian gambar, nomor urut, maupun nama bacaleg jikalau masih ada kekeliruan," ungkap Arif.
Bacaleg dari 18 parpol di Kabupaten Mojokerto yang dinyatakan TMS.
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 22 Bacaleg
2. Partai NasDem 2 Bacaleg
3. Partai Amanat Nasional 8 Bacaleg
4. Partai Keadilan Sejahtera 2 Bacaleg
5. Partai Persatuan Pembangunan 2 Bacaleg
6. Partai Hati Nurani Rakyat 1 Bacaleg
7. Partai Solidaritas Indonesia 2 Bacaleg
8. Partai Bulan Bintang 1 Bacaleg
9. Partai Ummat 1 Bacaleg
10. Partai Kebangkitan Bangsa 1 Bacaleg
11. Partai Demokrat 16 Bacaleg
12. Partai Gerakan Indonesia Raya 1 Bacaleg
13. Partai Golongan Karya 2 Bacaleg
14. Partai Persatuan Indonesia 9 Bacaleg
15. Partai Kebangkitan Nusantara 17 Bacaleg
16. Partai Buruh 1 Bacaleg
17. Partai Gelora 7 Bacaleg
18. Partai Garuda 6 Bacaleg
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |