Bawaslu Kabupaten Mojokerto Mulai Deteksi Ajakan Golput hingga Bubarkan 6 Kampanye Ilegal

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Mojokerto menggandeng berbagai komunitas untuk menjadi bagian dalam Pengawas Partisipatif. Bawaslu juga mulai mendeteksi informasi hoaks, pembubaran 6 kampanye ilegal, dan masifnya isu money politics di masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Hal itu dikemas dalam agenda “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif : Publikasi Dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024” di Grand Whizz Hotel, Trawas, Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/12/2023).
Advertisement
Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Deni Mustopa mengungkapkan bahwa tujuannya ada 2 hal. Pertama, para kader Pengawas Partisipatif yang meliputi organisasi pemuda di Kabupaten Mojokerto mampu aktif menjadi pengawas demokrasi. Kedua, turut serta peran media massa dalam upaya penyebaran informasi berimbang berkaitan dengan tahapan, dan mencegah persebaran informasi hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam.
“Kami mengundang media dengan tujuan ikut serta menjadi bagian dari Pengawas Partisipatif Kabupaten Mojokerto,” ungkap Deni di Grand Whizz Hotel, Trawas, Kabupaten Mojokerto Selasa (12/12/2023).
Deni mengungkapkan bahwa banyaknya pengguna media sosial Kabupaten Mojokerto mencapai 80,6 persen. Pengawas Partisipatif ini juga diharapkan berperan serta bijak menggunakan media sosial sebagai bagian dari pengawasan dan pencegahan persebaran berita hoaks.
Wacana Golput dan Money Politics
14 hari Kampanye sejak 28 November 2023, Bawaslu Kabupaten Mojokerto mulai mendeteksi adanya persebaran berita hoaks dan money politics di Kabupaten Mojokerto. “Terkait persebaran berita hoaks, kami mulai mendeteksi adanya isu-isu golput oleh yang dilakukan oleh pemuda. Persebarannya melalui media sosial berupa konten bahwa tidak ada yang pantas dipilih karena tidak ada pemimpin yang kompeten,” ungkap Deni.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto patut berbangga lantaran tidak ada isu-isu Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA). “Namun money politics ini menjadi ramai sedang kita awasi. Maka kita tengah mencari data dan fakta kita cari kita dan dilakukan tindakan,” ungkap Deni.
6 Kampanye Ilegal Dibubarkan
Terpisah, anggota Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at menyampaikan bahwa terkini total ada 6 pembubaran kampanye tidak berizin.
Aris menjelaskan bahwa selama periode 28 November - 7 Desember 2023, Bawaslu telah membubarkan 3 titik lokasi. Sementara per 7 Desember - 12 Desember, tercatat Bawaslu Kabupaten Mojokerto membubarkan 3 titik lokasi kampanye tidak ber-STTPK.
“Peserta pemilu yang tidak menggunakan atau memiliki STTPK periode 28 November 2023 - 7 Des 2023 sejumlah 3, dan yang memiliki STTPK sejumlah 31 selama melaksanakan kampanyenya. Sementara per 7 Desember - 12 Desember 2023, tercatat ada 3 titik lokasi yang dibubarkan,” ungkap Aris dalam sambungan telepon dengan TIMES Indonesia, Selasa (12/12/2023).
Aris mengimbau agar partai politik peserta pemilu beserta tim kampanye dan jajarannya agar mematuhi aturan kampanye yang berlaku. Agar mengurus STTPK di pihak kepolisian sebelum menyelenggarakan kampanye di Kabupaten Mojokerto.
Kedua, peserta pemilu dihimbau agar mematuhi aturan PKPU tentang Bahan Kampanye (BK). Bahwa tidak boleh memberikan bahan kampanye di luar ketentuan yang telah diatur oleh Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Diantaranya dilarang memberikan sembako, minyak, dan gula. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |