KPU RI Mulai Godok Rancangan Jadwal Putaran Kedua Pilpres 2024

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan rencana jadwal untuk putaran kedua Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hal tersebut di sampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis (10/1/2024).
Advertisement
"Berkenaan dengan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, sudah kami tuangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Sesuai dengan perintah undang-undang, kami pun harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk Pilpres 2024 dua putaran karena perintah undang-undangnya demikian," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa dalam naskah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah disusun, pembaruan data pemilih untuk putaran kedua Pilpres akan dilakukan mulai 17 Mei hingga 12 Juni 2024.
Disamping itu, KPU memberi peluang bagi pasangan calon (paslon) untuk menjalankan kampanye mulai tanggal 2 Juni hingga 22 Juni 2024.
Setelah menyelesaikan kampanye, katanya, paslon akan memasuki periode tenang yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 23 Juni hingga 25 Juni 2024.
KPU telah menetapkan tanggal 26 Juni 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara untuk putaran kedua Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sementara itu, proses penghitungan suara dijadwalkan berlangsung mulai 26 hingga 27 Juni 2024.
Selain itu, dari tanggal 27 Juni hingga 20 Juli 2024, KPU akan melaksanakan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
"Meski demikian, tentunya semua itu sangat bergantung pada hasil pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024," jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |