Politik

Pembakaran Bendera Partai, PDIP Kabupaten Malang Minta Polisi Tegas

Kamis, 25 Januari 2024 - 13:57 | 41.35k
Tim hukum Pelanggaran Pemilu Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Malang, saat melaporkan perkara pembakaran bendera parpol, ke Polres Malang, Kamis (25/1/2024). (Foto: IST)
Tim hukum Pelanggaran Pemilu Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Malang, saat melaporkan perkara pembakaran bendera parpol, ke Polres Malang, Kamis (25/1/2024). (Foto: IST)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul Qodir menyatakan, memastikan melanjutkan pengaduan pidana ke Polres Malang, untuk mendapatkan keadilan hukum bagi marwah partai, Kamis (25/1/2024). 

Menurut Qodir, ini dilakukan menyusul kejadian yang mencederai marwah partai, yakni pembakaran bendera PDIP yang dilakukan oknum warga di wilayah Desa Ngajum, Minggu (21/1/2024) malam. 

Advertisement

"Kami sudah meminta tim hukum DPC PDIP untuk kembali menyampaikan pengaduan kembali ke Polres Malang, hari ini. Awalnya pengaduan kami sempat ditolak, dan diarahkan ke Gakkumdu, karena dianggap sebagai pelanggaran pemilu," terang pria yang biasa disapa Adeng ini, dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024). 

Ia menilai, kejadian pembakaran bendera partainya, PDIP Kabupaten Malang, ini sangat keterlaluan, dan telah menginjak-injak marwah dan kehormatan PDIP. 

Selebihnya, menurutnya pembakaran dengan sengaja oknum warga ini, bisa diselidiki kepolisian, sebagai tindak pidana umum. Abdul Qodir, juga tidak mengkonfirmasi perihal isu pembakaran ini dilatarbelakangi pelaku. 

"Ini bukan semata pelanggaran pemilu, bukan soal dukung mendukung. Polisi harus tetap menyelidiki motif pelakunya apa, itu sudah tugas polisi. Tuntutan kami jelas, PDIP hanya meminta keadilan hukum," tandas Adeng. 

Mewakili DPC PDIP Kabupaten Malang, pihaknya juga memberikan ultimatum kepolisian atas penanganan perbuatan yang membuat geram kader partai ini. 

"Tergantung bagaimana tindakan polisi. Kalau Polres tidak tegas, maka kami bersiap turun bersama kader dan simpatisan ke Polres Malang, menuntut keadilan," tegas Abdul Qodir. 

Selebihnya, kata Adeng, yang dilakukan DPC PDIP Kabupaten Malang ini menunjukkan pentingnya edukasi dalam demokrasi. Bahwa, keberadaan parpol jangan dianggap sebelah mata. Terlebih, kebijakan politik negara juga lahir dari parpol-parpol yang diwakili di legislatif. 

Terpisah, Koordinator Divisi Pelanggaran Pemilu Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Kabupaten Malang, Rudi Santoso SH, membenarkan telah mendatangi Polres Malang, Kamis (25/1/2024). Pihaknya ditemui Kanit Intel Satreskrim Polres Malang dan Ketua Gakkumdu. 

"Sedianya kami berniat melaporkan kembali sebagai tindak pidana umum. Tetapi, masalah ini dianggap kasus lex specialis dalam konteks pemilu. Jadi, biar tidak ada laporan dobel, tetap ditangani Gakkumdu," jelas Rudi. 

Menurutnya, dalam ketentuan perundangan pelanggaran/pidana pemilu, batas waktu penanganan laporan 14 hari. Akan tetapi, ia berharap bisa ditangani lebih ditangani, ketika unsur materiil dan bukti pelanggaran memenuhi. 

Seperti diceritakan, bendera PDIP yang dipasang di Jalan Margoyono RT 04/RW 01 Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, diketahui dibakar oleh Ketua RT setempat, Hartono. Peristiwa pembakaran ini terjadi pada Minggu (21/1/2024), sekitar pukul 19.30 WIB. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES