Politik

CALS Minta Jokowi Cabut Pernyataan Soal Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye

Kamis, 25 Januari 2024 - 13:19 | 12.51k
Presiden Jokowi yang menyatakan Presiden boleh memihak saat pemilu. (FOTO: detik.com)
Presiden Jokowi yang menyatakan Presiden boleh memihak saat pemilu. (FOTO: detik.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pernyataan Presiden Jokowi (Joko Widodo) tentang Presiden dan Menteri boleh berkampanye serta memihak saat pemilu mendapatkan kritik dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS). 

Dalam keterangan tertulisnya, CALS yang terdiri dari sejumlah pembelajar, pegiat hukum tata negara dan hukum administrasi negara mengatakan bahwa dasar hukum yang jadi rujukan Presiden Jokowi boleh berkampanye banyak kelemahan.

Advertisement

Selain itu CALS yang berisikan akademisi UGM Dr Yance Arizona, Peneliti PUSaKO Unand Beni Kurnia Ilahi dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, menilai ucapan Jokowi itu tidak etis. Mereka mengingatkan soal aspek keadilan yang sangat penting dalam Pemilu.

"Kita bisa berdebat pada bunyi norma pasal-pasal dalam pemilu, namun UU Pemilu harus pertama-tama diletakkan dalam konteks asas-asas pemilu dalam UUD 1945 yaitu LUBER JURDIL, dengan penekanan pada aspek keadilan," ujar CALS dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).

CALS menilai banyak kelemahan dalam UU Pemilu. Menurutnya, UU Pemilu disusun atas kepentingan politik hingga dibuat berdasarkan kasus empirik. Mereka menganggap UU Pemilu belum mengantisipasi peristiwa seperti Pemilu 2024.

CALS pun membedah pasal 299 dalam UU Pemilu yang menyebut Presiden atau Wakil Presiden boleh berkampanye. Menurut mereka, pasal tersebut mengatur soal kampanye oleh Presiden atau Wakil Presiden jika kembali maju dalam Pilpres, alias jadi calon petahana.

"Dalam membaca teks pasal, kita harus menempatkannya dalam konstruksi pasal secara keseluruhan dan pengelompokan pasal dalam undang-undang. Ayat (3) dari pasal itu dan letaknya dalam bagian kedelapan dan Bab VII (tentang Kampanye) menunjukkan bahwa pasal itu dibuat untuk mengantisipasi situasi petahana yang mencalonkan diri. Lagipula, UU Pemilu mengandung banyak kelemahan. Karena selain proses legislasi mengandung kepentingan politik, norma hukum juga akan dibuat berdasarkan kasus empirik. Sedangkan nepotisme dan politik dinasti yang demikian parah serta 'cawe-cawe' politik yang telanjang, baru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Karena itu, pasal-pasal itu memang belum mengantisipasi situasi presiden yang ingin berkampanye tanpa rasa sungkan dan malu," ucap mereka.

Atas dasar tersebut, CALS memberikan enam desakan terhadap Presiden Jokowi yaitu:

1. Presiden Jokowi untuk mencabut pernyataannya tentang kebolehan berkampanye dan memperhatikan kepatutan dalam semua tindakan dan ucapannya, dengan mengingat kapasitas jabatannya sebagai presiden.

2. Presiden Jokowi untuk menghentikan semua tindakan jabatan dirinya maupun menteri-menterinya, yang telah dilakukan selama ini yang berdampak menguntungkan pasangan calon presiden.

3. Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik dan bersiap-siap untuk menelaah dan memperjelas indikasi kecurangan yang bersifat TSM untuk mengantisipasi sengketa pemilu dan sengketa hasil pemilihan umum.

4. Mahkamah Konstitusi mulai melakukan telaah mengenai perannya dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu nanti, dalam kaitannya dengan kecurangan yang bersifat TSM, dengan melihat konteks penyalahgunaan jabatan (berikut kebijakan dan anggaran) yang semakin terlihat indikasinya pada Pemilu 2024 ini.

5. DPR RI mengajukan hak interpelasi dan hak angket kepada Presiden untuk menginvestigasi keterlibatan Presiden dan penggunaan kekuasaan Presiden dalam pemenangan salah satu kandidat pada Pemilu 2024.

6. Seluruh penyelenggara negara (presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota) untuk tidak berlindung di balik pasal-pasal dan mengesampingkan etik. Mundur dari jabatan jauh lebih etis dan terhormat dalam situasi politik yang sangat tidak demokratis hari-hati ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES