Petugas TPS di Pangandaran Dipecat Terindikasi Dukung Capres-Cawapres

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Seorang petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 di Dusun Pagadungan, Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran bernama Helmi Helmawati dipecat karena terindikasi dukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2.
Divisi Logistik, Hukum dan Pengawasan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur Erdi Paluvi Hermanto membenarkan bahwa yang bersangkutan Helmi Helmawati diberhentikan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Advertisement
Pemberhentian atau pemecatan Helmi Helmawati diberhentikan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena beredar sebuah video menyebut nomor 2 dan nama Prabowo.
Dalam video berdurasi 17 detik tersebut, terlihat Helmi Helmawati yang merupakan anggota KPPS merekam dirinya dengan dua temannya berada di Aula Hotel.
Pada akhir video Helmi Helmawati yang merupakan anggota KPPS menyebut Nomor 2 dan nama Prabowo sambil berpose.
Video tersebut akhirnya viral karena sudah beberapa kali dibagikan di media sosial aplikasi WhatsApp dan sempat di Facebook.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, video itu terjadi Sabtu (27/1/2024) sebelum kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) KPPS.
"Benar bahwa ada video petugas TPS sebagai KPPS sebelum Bimtek yang beredar dan ada yang laporan ke saya, langsung saya tegaskan untuk diberhentikan atau dipecat," kata Muhtadin, Minggu (28/1/2024).
Sebelumnya Helmi Helmawati sudah dilantik dan menjadi anggota KPPS di Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran.
"Banyak yang bicara hanya bercanda saja, namun kami KPU Pangandaran tegas tidak memandang itu bercanda, lantaran menyebutkan citra diri peserta Pemilu," tambah Muhtadin.
Keterangan Komisioner PPK Cigugur, Jenal Abidin mengatakan, memang yang bersangkutan kerjanya suka bercanda tapi videonya malah di upload di media sosial.
"Awalnya video offline berdurasi 26 detik tapi yang terupload di facebook berdurasi 17 detik, jadi di video itu Ketua KPPS sempat mengingatkan untuk hati-hati jarinya, tetapi dia malah bercanda, malah menyebut Nomor dan Nama Calon," kata Jenal.
Pihaknya mengaku sudah meminta klarifikasi dengan tahapan dari PPK ke PPS dari PPS ke KPPS dan langsung yang bersangkutan dan tracking di Facebook.
Hasil klarifikasi yang sudah dilakukan, kemudian dikoordinasikan ke KPU Kabupaten Pangandaran dan sementara ini mengarahkan untuk memberhentikan yang bersangkutan.
"Arahan KPU Kabupaten, sepertinya akan diberhentikan, karena sudah memenuhi unsur walaupun reflek, tapi video itu sudah viral dan memang salah," ucap Jenal.
Setelah mendapatkan arahan dari KPU Kabupaten Pangandaran, pihaknya pun sepakat untuk memberhentikannya (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Rizal Dani |