Politik

Disaksikan Bawaslu dan TNI-POLRI, KPU Morotai Musnahkan Ribuan Surat Suara

Selasa, 13 Februari 2024 - 14:43 | 30.10k
Pembakaran kelebihan dan rusak surat suara Pemilu 2024 di KPU Morotai, Selasa, 13 Februari 2024. (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia).
Pembakaran kelebihan dan rusak surat suara Pemilu 2024 di KPU Morotai, Selasa, 13 Februari 2024. (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morotai (KPU Morotai) musnahkan ribuan surat suara jelang sehari pencoblosan Pemilu 2024. Sebelum dimusnahkan, ribuan surat suara itu dihitung kembali secara teliti terlebih dahulu kemudian di bakar dalam kardus.

Pemusnahan ribuan surat suara dengan cara dibakar oleh Ketua KPU Morotai Irwan Abas itu, disaksikan oleh Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle, Kapolres Morotai, AKBP Agung Cahyono dan mewakili Dandim 1514/Morotai, Pasi Intel Kapten Inf Andri Gusti Wijaya yang berlangsung di halaman Kantor KPUD Kabupaten Morotai, Provinsi Maluku Utara, Selasa (13/2/2024).

Advertisement

Ketua KPUD Kabupaten Morotai, Irwan Abas kepada TIMES Indonesia mengatakan, hari ini Selasa 13 Februari 2024, KPU Morotai melakukan pemusnahan kelebihan surat suara dari 5 jenis surat suara. Antaranya, suarat suara calon presiden dan wakil presiden, surat suara DPD RI, surat suara DPR RI, surat suara DPRD Provinsi Malut dan surat suara DPRD Kabupaten Morotai.

Ia menyebutkan, kemudian hadir sebagai saksi pihak Polres Morotai, Bawaslu Morotai dan pihak TNI dalam hal ini Kodim Morotai. Menurutnya, sebelum pemusnahan, KPU Morotai sudah melakukan perhitungan semua jenis surat suara Pemilu yang pemenuhannya lebih, kemudian sama-sama menghitung kembali dan dilanjutkan dengan pembakaran atau pemusnahan.

"Pemusnahan dilakukan berdasarkan pada putusan KPU 1395 tahun 2023. Kemudian, terkait jumlah jenis surat suara yang diterima KPU Morotai sesuai dengan DPT Kabupaten Morotai 53.676, itu sudah termasuk surat suara cadangan 2 persen dari seluruh jenis surat suara yang sama," ungkapnya.

Setelah pemusnahan, dirangkai dengan penandatanganan berita acara Nomor: 79/PP.08-BA/8207/1/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Umum 2024 oleh Ketua KPU Morotai Irwan Abbas, Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle dan Kapolres Morotai, AKBP Agung Cahyono.

Total jumlah surat suara sesuai berita acara yang dimusnahkan sebanyak 1.103 lembar. Terdiri dari surat suara calon presiden dan wakil presiden 12 lembar, surat suara DPR RI 596 lembar, surat suara DPD RI 325 lembar, surat suara DPRD Provinsi Maluku Utara 94 lembar dan surat suara DPRD Kabupaten Morotai 76 lembar, terdiri dari Dapil satu 4 lembar, Dapil dua 65 lembar serta Dapil tiga 7 lembar.

Irwan mengatakan, pendistribusian surat suara sudah selesai dilakukan di 6 Kecamatan di Kabupaten Morotai. Menurutnya, surat suara atau logistik Pemilu semuanya langsung di distribusi oleh KPU Morotai ke tiap-tiap TPS karena ada ketentuannya, itu berlaku secara nasional dan dibantu oleh PPK.

"Nanti selesai pencoblosan surat suara, baliknya itu tanggung jawab penyelenggara dari bawah ke PPK selanjutnya ke KPU dan itu kami langsung berikan anggarannya ke rekening PPK dan PPS," terangnya.

Kemudian untuk mekanisme plenonya, sambung orang nomor satu di KPU Morotai ini, secara berjenjang seperti Pemilu sebelumnya, pasca selesai pemungutan dan perhitungan surat suara di tingkat KPPS baru dilanjutkan ke PPK dan selesai di PPK ke KPU.

"KPU Morotai dan seluruh jajarannya, PPK di 6 Kecamatan, PPS di 88 Desa dan di 230 TPS sangat siap dalam menyukseskan pemilu serentak, Rabu 14 Februari 2024," pungkas Ketua KPU Morotai, Irwan Abbas. (*).

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES