KPU Sebut Ada Kesalahan Konversi Form C1-Plano pada 2.325 TPS

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami kesalahan konversi pada Formulir Model C1-Plano, yang merupakan catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
"Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 TPS," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Advertisement
Meskipun demikian, KPU belum melakukan pengecekan detail terkait jumlah suara yang terkonversi tidak tepat. Menurutnya, kesalahan atau ketidaktepatan konversi terjadi secara acak karena pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Hasyim menyatakan bahwa hasil penghitungan suara yang salah di 2.325 TPS sudah teridentifikasi oleh sistem. KPU juga telah meminta agar petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melakukan koreksi terhadap konversi yang tidak tepat,
"Supaya pemindaian tersebut jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir," ujarnya.
Hasyim menjelaskan bahwa formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas KPPS menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sirekap. Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.
Namun, terdapat perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap yang muncul secara otomatis saat konversi, menyebabkan masalah tersebut.
KPU bertekad untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap dalam Pemilu 2024 mendatang guna menciptakan proses pemilu yang lebih profesional dan mempermudah akses informasi bagi masyarakat.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi, serta alat bantu dalam pelaksanaan penghitungan suara pemilu.
Masyarakat bisa memantau perkembangan secara langsung melalui situs resmi KPU di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Meskipun hasil yang ditampilkan merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir dari Pemilu 2024. KPU menyatakan bahwa publikasi hasil form model C/D bertujuan untuk memudahkan akses informasi publik terkait hasil penghitungan suara di TPS.
Proses penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara bertahap melalui rapat pleno terbuka yang melibatkan PPK, KPU tingkat kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |