Politik

Penghitungan Suara Metode Pos dan KSK di Kuala Lumpur Ditunda

Kamis, 15 Februari 2024 - 20:33 | 26.39k
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia ditunda. Alasannya karena ada beberapa masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

"Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Advertisement

Ia mengungkapkan seharusnya penghitungan suara di Kuala Lumpur dimulai pada 14 hingga 15 Februari 2024. Sementara metode pos dimulai dari 15 hingga 22 Februari 2024.

Kendati demikian, penghitungan suara yang boleh dilakukan saat ini hanya untuk metode TPSLN. "Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu," jelasnya.

Hasyim menilai terdapat sinkronisasi antara temuan-temuan Bawaslu dan KPU dalam proses pemilu di Kuala Lumpur. Oleh karena itu, untuk metode pos dan KSK berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

"Sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang. Detail-detail dan mekanismenya kami di KPU Pusat mempersiapkan segala sesuatunya tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu," pungkas Hasyim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES