Dugaan Pemilih Penyusup, KPU Kota Malang Masih Tunggu Rekomendasi Resmi Coblos Ulang

TIMESINDONESIA, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang buka suara soal adanya dugaan Penyusup pemilih di sejumlah TPS di dua wilayah Kecamatan di Kota Malang.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, pihaknya hanya baru menerima informasi dugaan pelanggaran tersebut secara non formal. Akan tetapi, untuk laporan formal masih belum mereka terima.
Advertisement
"Secara resmi kami belum mendapatkannya. Bagaimana PTSP (Pengawas TPS) merekomendasikan ke KPPS baru ke kita, itu belum kami terima," ujar Aminah, Jumat (16/2/2024).
Untuk prosedur pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Aminah menjelaskan, ketua KPPS harus mengusulkan ke PPK atau PPS berdasarkan investigasi dari PTPS yang selanjutnya ke Bawaslu Kota Malang.
Setelah semua bukti tertera, nantinya PTPS dan Bawaslu harus memberikan rekomendasi resmi kepada KPU untuk bisa dilaksanakan PSU dengan tenggat waktu 10 hari setelah pelaksanaan pencoblosan atau terakhir di tanggal 24 Februari 2024 mendatang.
"Nah ini kita masih menunggu. Dari Bawaslu ada kajian. Kalau memang perlu (PSU) ya sudah (dilaksakan)," katanya.
Disisi lain, KPU Kota Malang sebenarnya juga sudah menyiapkan seluruh logistik khusus untuk PSU jika dilaksanakan.
Setidaknya, setiap kategori di Pemilu 2024 sudah disiapkan 1.000 surat suara.
"Surat suara ada kode khususnya PSU. Per jenis Pemilu ada 1.000 stoknya. Sudah kita lipat dan sortir," tandasnya.
Seperti berita sebelumnya, ada temuan pemilih penyusup di 4 TPS. Keempat TPS tersebut berada di dua kecamatan, yakni satu TPS di Kecamatan Blimbing dan tiga TPS di Kecamatan Lowokwaru.
Pemilih penyusup ini, yakni dimana mereka melakukan pencoblosan namun tak terdaftar dalam DPT, DPTb maupun DPK.
Sehingga, jika temuan ini benar, besar kemungkinan PSU akan digelar di empat TPS tersebut.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |