KPU Tetapkan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten dan Kota Kediri

TIMESINDONESIA, KEDIRI – KPU Kabupaten Kediri dan Kota Kediri melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kediri dan DPRD Kota Kediri hasil dari pemilihan legislatif 2024.
Penetapan dilakukan menyusul telah terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Buku register tersebut diberikan kepada KPU pada 29 April lalu.
Advertisement
Berdasarkan surat KPU RI nomor 663 terkait perintah untuk Kabupaten/kota atau Provinsi yang tidak ada permohonan registrasi perkara di MK, perolehan kursi dan calon terpilih bisa ditetapkan paling lambat 3 hari setelah BRPK diterima KPU RI. Pada DPRD Kabupaten Kediri terdapat 50 kursi dari 6 dapil.
"Untuk Kabupaten Kediri dari 18 parpol peserta, 8 parpol mendapatkan kursi. Berkurang satu partai dari pemilihan sebelumnya," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kediri Anwar Ansori, Kamis sore (02/05/2024).
Di tempat dan waktu yang berbeda, penetapan serupa juga turut dilakukan oleh KPU Kota Kediri. Pada DPRD Kota Kediri terdapat 30 kursi, dari tiga dapil yang ada. Dari 17 parpol peserta pemilu 2024 di Kota Kediri, 9 diantaranya mendapatkan kursi di DPRD kota kediri.
Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam kesempatan itu turut menyerahkan SK penetapan secara simbolis kepada salah satu anggota DPRD kota kediri terpilih, serta para peserta pemilu lainnya.
"Untuk raihan kursi, calon tertinggi dari PAN 5 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra dan NasDem 4 kursi, PDIP dan PKB 3 kursi, Demokrat, Hanura, PKS masing-masing 2 kursi," jelas Pusporini, Kamis malam.
Sementara itu baik KPU Kabupaten Kediri dan Kota Kediri mengingatkan para anggota dewan terpilih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Laporan dilakukan online, setelah melaporkan ada tanda terima yang kemudian akan kita sampaikan ke sekwan untuk terkait pelantikan," ujar Anwar Ansori.
Penyampaian LHKPN tersebut merupakan kewajiban mutlak bagi para calon terpilih. Calon terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, tidak akan dilantik. "Terhitung paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," pungkas Anwar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |