Politik Pilkada 2024

Gantikan Caleg yang Meninggal, KPU Ponorogo Menunggu Surat dari DPC PPP

Senin, 13 Mei 2024 - 08:18 | 23.14k
Arwan Hamidi Komisioner KPU Ponorogo. (Foto:Marhaban/TIMES Indonesia)
Arwan Hamidi Komisioner KPU Ponorogo. (Foto:Marhaban/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Komiai Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo (KPU Ponorogo) masih menunggu surat dari DPC PPP Ponorogo untuk melakukan pergantian caleg terpilih periode 2024-2029.

Ini setelah Sucipto Prayitno caleg terpilih 2024-2029 meninggal dunia beberapa waktu lalu karena sakit.

Advertisement

Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi mengatakan, ia sudah mengetahui meninggalnya Ketua DPC PPP itu, yang juga caleg terpilih dari PPP Dapil 4 Ponorogo (Ngrayun, Sambit, Bungkal dan Slahung). Hanya saja secara formal memasang masih menunggu surat resmi dari PPP.

Menurut Arwan Hamidi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024 ada waktu 14 hari sejak meninggalnya Almarhum Sucipto untuk mengurus pergantian caleg terpilih.

"Di mana nantinya pengurus PPP mengirimkan surat persyaratan misalnya akta kematian, untuk melakukan pergantian caleg terpilih periode 2024 -2029. Sehingga setelah menerima surat nantinya kami akan melakukan verifikasi,” kata Arwan Hamidi, Senin (13/5/2024).

Lebih lanjut Arwan Hamidi menyampaikan, berdasarkan aturan ada yang berhak untuk mengusulkan pengganti caleg pemilihan periode 2024-2029 yakni suara diperoleh terbanyak kedua pada pemilu 2024 di dapil 4 Ponorogo dalam partai yang sama.

Pihaknya juga akan melakukan rapat pleno hasil rekapitulasi penempatan caleg pemilu 2024.

"Bahwa prosedurnya secara subtansi sama secara caleg pemilu kemarin. Kalau kami sudah menerima secara formil kami akan melakukan rapat pleno," jelas Arwan Hamidi.

Jika merunut data di aplikasi hitung KPU Ponorogo, yang akan menggantikan almarhum Cipto Prayitno diperkirakan Udin Irchamna. “Di mana caleg nomor 8 dapil 4 PPP tersebut mendapatkan suara terbanyak dengan mengdapatkan suara 78,” tukas Arwan Hamidi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES