Politik Pilkada 2024

Deklarasi Jalur Independen, Calon Perseorangan Kota Probolinggo Ikut Penjaringan Partai Politik

Senin, 20 Mei 2024 - 21:21 | 62.29k
Syaiful Nur Wahid Calon Independen daftar penjaringan PDI Perjuangan (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia).
Syaiful Nur Wahid Calon Independen daftar penjaringan PDI Perjuangan (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia).
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, Nur Eva Arimami dan Syaiful Nur Wahid, secara mengejutkan mendaftar ke penjaringan PDI Perjuangan pada Senin (20/05/2024) siang.

Padahal, keduanya telah mendeklarasikan niatnya untuk mencalonkan diri lewat jalur independen.

Advertisement

Sebelumnya, keduanya telah mengumpulkan dokumen dan surat pernyataan syarat minimal dukungan yang telah diberikan kepada KPU Kota Probolinggo.

Dari 17.851 syarat dukungan minimal yang dibutuhkan, keduanya bahkan memberikan sebanyak 18.475 dukungan, melebihi dari syarat minimal yang ditentukan.

Syaiful Nur Wahid, saat dikonfirmasi kedatangannya untuk ikut penjaringan ke kantor PDI Perjuangan, menyatakan jika dirinya dan Eva memutuskan untuk ikut dalam penjaringan tersebut.

"Kebetulan, Bu Eva masih ada kepentingan lain, sehingga belum bisa hadir. Untuk ikut penjaringan ini (PDI Perjuangan), tetap satu pasangan. Eva sebagai bakal Calon Wali Kota dan saya sebagai wakilnya," ujarnya.

Disinggung mengenai pencalonan sebagai calon independen serta keikutsertaannya dalam penjaringan partai politik, Syaiful menegaskan jika upaya yang dilakukan sebagai bentuk antisipasi jika jalur perseorangan tidak lolos.

"Tetap kami lewat jalur independen. Tapi ini antisipasi jika tidak lolos. Sebab bagaimanapun kami juga membutuhkan dukungan dari partai politik," katanya.

Menyikapi hal itu, Ketua Desk Pilkada 2024, Agus Rudianto Ghaffur, membenarkan, keduanya hendak mengambil formulir penjaringan yang dilakukan oleh PDI Perjuangan.

"Tadi sempat kami tanyakan masalah pencalonan pereseorangannya itu. Namun, bagi kami siapa saja boleh ikut dalam penjaringan ini," kata Agus.

Agus menambahkan, untuk Eva yang tidak bisa hadir sendiri, harus ada surat kuasa. Jika tidak, Eva masih belum bisa mengambil formulir penjaringan.

"Jadi tadi yang mengambil hanya pak Syaiful saja, untuk Eva masih belum. Sebab jika tidak hadir harus ada surat kuasanya. Dan tadi belum ada surat kuasa tersebut," tutup Agus. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ryan Haryanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES