Politik Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Pelototi Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:29 | 34.55k
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto tengah fokus terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto. Bawaslu Mojokerto mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk melakukan upaya citra diri adalah hal yang salah. Disamping para ASN juga dapat berperan aktif mencegah dan melaporkan dugaan yang mencoreng netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengungkapkan bahwa terdapat larangan penggunaan fasilitas negara untuk melakukan membangun citra diri. Hal ini tersebut dalam klausul UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Dimana sesuai dengan pasal 70 ayat (3) poin (b) yang berbunyi: “dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.”

Advertisement

“Ada larangan dilarang menggunakan program pemerintah, atau fasilitas pemerintah 6 bulan sebelum penetapan paslon calon kepala daerah,” kata Dodik, sapaannya kepada TIMES Indonesia, Selasa (28/5/2024).

Dodik juga menambahkan, penindakan terhadap netralitas ASN pun memiliki rentang waktu yang relatif terbatas.

“Netralitas ASN dalam Pemilu ini juga dibatasi. Jika berbicara pidana pemilu ini berlaku pada rentang waktu Pilkada. Memang ada klausul di UU nomor 10 tahun 2016 itu yang mengatur pra-kampanye, dan massa kampanye yang sanksinya kembali ke KASN,” jelas Dodik.

Ditanya terkait peta kerawanan Pilkada 2024, Dodik mengungkap bahwa masih menunggu pengumuman resmi dari Bawaslu RI. Bahwa peta kerawanan dalam Pilkada ini biasanya mengacu dalam pelaksaan Pilkada 2010, 2015, dan 2020.

“Kami menangkap sinyal yang berkemungkinan besar jika head to head, maka akan terjadi saling lapor, tapi ini masih bersifat dugaan,” terangnya.

Dodik juga meminta para ASN terlibat secara aktif dalam melaporkan adanya dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2024. Tentu identitas pelapor akan dilindungi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Saat ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah terbuka untuk menerima setiap laporan dalam kontestasi Pilkada 2024.

“Kalau bicara upaya pencegahan tapi sebenarnya ada hal krusial. Sebenarnya kami mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan yang seharusnya ASN dari ASN oleh ASN dan untuk ASN,” terang Dodik.

Dodik menambahkan bahwa ASN memegang kunci untuk memberikan informasi awal adanya berbagai dugaan kecurangan Pilkada baik yang mengarah Pidana Pemilu atau Pidana Umum. “Masyarakat secara umum tampaknya sulit untuk menyentuh ranah-ranah itu,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES