Soal Cakada Mantan Narapidana, KPU Kota Malang Pegang Teguh PKPU 8 2024

TIMESINDONESIA, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menegaskan bahwa pihaknya berpegang teguh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 dalam menjalankan proses Pilkada 2024.
Hal itu ditegaskan oleh Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar soal persyaratan bagi bakal calon kepala daerah (Cakada) yang berstatus sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi.
Advertisement
Perlu diketahui, Mahkamah Agung menyatakan bahwa larangan mantan narapidana tindak pidana korupsi bertentangan dengan UU Pemilu. Mantan narapidana tindak pidana korupsi dapat mencalonkan diri dengan syarat yang ditentukan.
Di antaranya, pasal 181 UU Pemilu menyebutkan perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu jika tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan serta diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Aturan lainnya, yakni bagi mantan narapidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kaitan yang masih jadi pertanyaan, calon yang ingin daftar ya kami akan tunggu sampai akhirnya menyerahkan dokumennya. Kalau dokumen belum sampai di KPU, kami belum bisa menindaklanjuti," ujar Ali, Selasa (23/7/2024).
Ali menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memegang teguh aturan PKPU Nomor 8 2024 tentang Pilkada. Dimana, sesuai dengan aturan bahwa Cakada sebagai mantan narapidana harus memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 8.
"PKPU 8 jelas bahwa disana 1-5 tahun terus jarak selesainya putusan atau selesai bebas dari hukuman berjalan lima tahun, itu jelas. Kalau berdasarkan itu jelas, gak perlu dipertanyakan lagi," ungkapnya.
Hal ini juga dikaitkan dengan pencalonan salah satu Cakada Kota Malang, yakni Abah Anton yang merupakan mantan narapidana korupsi.
Ali menegaskan, sebelum Cakada mendaftarkan diri, ia tak bisa berbuat banyak.
Akan tetapi, dikatakannya, dalam PKPU nanti akan ada juknis yang mempertegas aturan tersebut. Dimana, juknis tersebut yang akan terimplementasikan ke bawah.
"Kita nunggu juknis PKPU, biasanya juknis turun setelah hampir memasuki tahapan pendaftaran. Juknis mengacu pada PKPU jelas. Juknis memperjelas apa yang masih jadi perbincangan," jelasnya.
Intinya, pihak KPU Kota Malang masih tetap berpegang teguh terhadap PKPU Nomor 8 2024 untuk melaksanakan proses Pilkada 2024.
"Bisa gak bisanya kita gak bisa jawab. Kita menunggu juknis dan arahan perkembangannya," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |