Ahli Hukum Pidana: Semangat Revisi UU Polri Sama dengan Revisi UU KPK

TIMESINDONESIA, MALANG – Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Dr Fachrizal Afandi menyebut semangat revisi Undang-Undang (UU) Polri pada 2024 ini sama dengan revisi UU KPK yang dilakukan pada 2019. Hal ini karena beberapa pola yang dilakukan untuk Revisi UU ini sangat mirip atau bahkan sama.
"Ini agak traumatik. Dulu kita pernah punya pengalaman buruk yang sama pada tahun 2019, soal Revisi UU KPK. Tiba-tiba ketika mau ke jabatan kedua presiden, ada UU KPK," ucapnya, Kamis (25/7/2024).
Advertisement
Namun model antara Revisi UU KPK dengan Revisi UU Polri berbeda. Dimana pada Revisi UU KPK, yang sangat menonjol adalah soal pemangkasan kewenangan KPK dan pengangkatan pimpinan KPK oleh Presiden.
"Jadi banyak pasal yang sekarang akhirnya membuat KPK tidak efektif dan efisien. Tidak bisa memberantas korupsi. Tidak lagi ditakuti seperti dulu karena masalah internal mereka," terangnya.
"Lah sekarang semangatnya mirip. Akhir-akhir masa jabatan presiden, kemudian masuknya juga cepat-cepat, jadi baru masuk naskah ke DPR sekitar bulan 1 atau 2 bulan lalu, dan ditarget bisa selsei sebelum DPR berganti. Ini saya kira ada problem," lanjut Fachrizal.
Pria yang juga sebagai Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) UB ini berpendapat, apabila proses pengajuan revisi UU ini dilakukan, biasa ada beberapa hal yang problematis.
"Kalau cepat-cepat begini biasanya kita baca naskah akademiknya agak ajaib. Kemudian pengaturan-pengaturanyanya biasanya problematis. Mulai dari UU Cipta kerja, UU Polri, UU minerba. Model legislasi kita sekarang ini kalau yang cepat2 biasanya perlu kita kawal," tegasnya.
Sebenarnya, lanjut Fachrizal, saat ini ada 2 RUU yang sedang bergulir di DPR. Yakni RUU Polri dan TNI, yang maju ke DPR Pasca pemilu. 2 revisi UU ini dilakukan secara cepat-cepat. Yang dikebut agar bisa selesai sebelum pergantian presiden. Namun, pada kesempatan kali ini dia hanya berfokus pada RUU Polri saja.
Bukan tanpa alasan, karena apabila RUU ini disahkan, dampak yang timbul tidak hanya akan dirasakan oleh Polri saja, tetapi juga untuk masyakat luas. "Tentu kita menginginkan kepolisian yang profesional bermartabat dan berkeadilan. Kita tidak menginginkan ketika kita melaporkan kehilangan ayam malah kita kehilangan kambing. Jangan sampai kejahatan ditangani dengan kejahatan," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |