Sam HC-Rizky Boncell Tak Lolos Verfak, Kuasa Hukum Layangkan Surat ke KPU Kota Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah merampungkan verifikasi faktual tahap pertama terhadap dukungan pasangan calon (paslon) independen, Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo atau Sam HC-Rizky Boncell pada Pilkada Kota Malang.
Hasilnya, sebanyak 18.369 dukungan milik pasangan independen tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Advertisement
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib mengatakan, dari 49.900 data syarat dukungan milik paslon independen Sam HC-Rizky Boncell, hanya 31.531 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat saat dilakukan verifikasi faktual tahap pertama.
Sesuai aturan, bapaslon independen harus memiliki 48.882 dukungan untuk bisa melaju di Pilkada Kota Malang 2024. Artinya, syarat dukungan Sam HC-Rizky Boncell masih belum memenuhi syarat usai dilakukan verifikasi faktual pertama.
"Jadi berdasarkan hasil verifikasi faktual pertama, statusnya (paslon independen Sam HC-Rizky Boncell) belum memenuhi syarat," ujar Toyib, Senin (29/7/2024).
Meski begitu, Toyib mengungkapkan bahwa Sam HC-Rizky Boncell masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap hasil verifikasi pertama tersebut. Adapun perbaikan dan penyerahan dokumen syarat perbaikan bisa dilakukan hingga 1 Agustus 2024 medatang.
Setelah itu, KPU Kota Malang akan kembali melakukan verifikasi faktual tahap kedua atas perbaikan dokumen syarat dukungan paslon independen tersebut.
"Verifikasi kedua akan kami lakukan pada 5-14 Agustus 2024," katanya.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum Sam HC- Rizky Boncell, Susianto mengaku sudah melayangkan surat keberatan kepada KPU Kota Malang usai diumumkannya hasil rekapitulasi verifikasi faktual tahap pertama. Setidaknya, Ada enam poin yang menjadi keberatan mereka.
"Intinya kami keberatan karena verifikator baik di tingkat PPK maupun kelurahan sangat mudah menyatakan pendukung kami TMS,” kata Susianto.
Ia menilai, KPU tidak cukup kompeten untuk melakukan verifikasi. Keberatan lainnya adalah karena tim dari Sam HC-Rizky Boncell tidak pernah dilibatkan dalam proses verifikasi faktual.
“Seharusnya kami dilibatkan juga tapi kenyataannya hampir 90 persen tim kami tidak dilibatkan. Verifikator mudah sekali menentukan tidak memenuhi syarat pendukung kami hanya karena tidak dapat ditemui orangnya. Ini kan tidak adil,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pada tahap verifikasi faktual kedua, Susianto meminta KPU Kota Malang melakukannya dengan adil.
"Ya kami minta yang adil, libatkan kami dalam proses biar jelas dan terbuka," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |