Politik

Tanggapi Pelarangan Jilbab Bagi Anggota Paskibraka, Ketum PP ‘Aisyiyah: Tidak Manusiawi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:52 | 18.17k
Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Salmah Orbayinah. (FOTO: PP ‘Aisyiyah)
Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Salmah Orbayinah. (FOTO: PP ‘Aisyiyah)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Salmah Orbayinah menyatakan, aturan larangan mengenakan jilbab pada petugas Paskibraka adalah sangat tidak manusiawi, melanggar kebebasan menjalankan ajaran agama dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

“Aturan tersebut sudah sepatutnya dicabut karena justru mengalami kemunduran dibandingkan aturan sebelumnya,” katanya dalam keterangan resminya diterima TIMES Indonesia, Kamis (15/8/2024).

Advertisement

Walaupun disampaikan larangan hanya pada saat pengukuhan dan pengibaran, justru menurut Salmah itu merupakan puncak acara pengibaran bendera yang disaksikan di seluruh Indonesia bahkan dunia.  

“Alangkah baiknya jika upacara yang akan dilaksanakan pertama kali di Ibu Kota Nusantara (IKN) ini mestinya diawali dengan hal-hal yang baik, bukan malah aturan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Salmah berharap, pemerintah dapat meninjau ulang larangan tersebut. Karena definisi seragam bukan selalu harus sama persis satu sama dengan lain.

“Alasan pelarangan demi keseragaman tapi sebenarnya bentuk ketidaktoleran bagi penggunanya. Memakai jilbab pada dasarnya bentuk pelaksanaan beragama,” ujarnya.

Sebelumnya, belasan Paskibraka putri melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi di IKN, Kalimantan Timur. Hal tersebut menuai kritik dari banyak pihak.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP Yudian Wahyudi berdalih, bahwa 18 orang Paskibraka putri tersebut melakukan pelepasan hijab dengan suka rela 

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujar Yudian. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES