Politik

KPU Siapkan Pendaftaran Pilkada Jember 2024, Syarat Minimal Suara Sah dan 19 Poin Persyaratan Diumumkan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:11 | 40.79k
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni bersama anggota KPU Jember Andi Wasis. (FOTO: ANTARA/HO-KPU Jember)
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni bersama anggota KPU Jember Andi Wasis. (FOTO: ANTARA/HO-KPU Jember)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEMBER – KPU Kabupaten Jember telah memulai persiapan untuk pelaksanaan Pilkada Jember 2024 dengan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI). Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, mengonfirmasi bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka sesuai jadwal, yaitu pada 27 hingga 29 Agustus, hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Jember.

"Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Jember Nomor 1193 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dengan minimal suara sah sebanyak 88.592 suara," tuturnya, Sabtu (24/8/2024).

Advertisement

Selain itu, Dessi menekankan bahwa calon bupati dan wakil bupati harus merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.

KPU Jember juga telah merinci 19 poin persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Persyaratan tersebut termasuk taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, calon tidak boleh pernah menjadi terpidana dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, dan usia minimal calon adalah 25 tahun.

Dessi juga menambahkan bahwa calon kepala daerah harus bebas dari rekam jejak sebagai mantan terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES