Politik Pilkada 2024

KPU Kabupaten Banyuwangi Ada Potensi Banyak Kandidat Akan Mendaftar

Senin, 26 Agustus 2024 - 22:17 | 17.22k
KPU Banyuwangi, saat menggelar sosialisasi pendaftaran Cabup - Cawabup peserta Pilkada. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
KPU Banyuwangi, saat menggelar sosialisasi pendaftaran Cabup - Cawabup peserta Pilkada. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Anang Lukman, memprediksi adanya potensi banyak kandidat Cabup Cawabup akan meramaikan pelaksanaan Pilkada.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan imbas diterapkannya putusan MK No.60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024.

Advertisement

"Karena parpol yang punya kursi di DPRD maupun tidak, sama - sama punya peluang mengusung calon di Pilkada Serentak 2024 asal memenuhi Parliamentary Threshold," kata Anang, Senin (26/8/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Anang, saat KPU Banyuwangi, menggelar sosialisasi tentang Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada Serentak 2024.

Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, ini digelar di Aula Demokrasi KPU Banyuwangi.

"Mulai Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB, pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi resmi dibuka," cetus Anang.

Informasi yang telah diterima KPU Banyuwangi, akan ada dua pasangan calon yang meramaikan Pilkada Banyuwangi.

"Bisa jadi ini berubah karena politik dinamis. Tapi informasi terakhir akan daftar pada Rabu mendatang," ungkapnya.

Saat pendaftaran, masih Anang, duet Cabup Cawabup hanya diizinkan membawa massa total 25 orang. Agar suasana lebih santai dan menyenangkan, KPU Banyuwangi, akan menghadirkan hiburan musik.

"Jika ada dokumen surat rekomendasi parpol yang ganda, maka acuan KPU adalah Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol dengan dilakukan verifikasi faktual," beber Anang.

Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan menambahkan, untuk tanggal 27 - 29 Agustus 2024, merupakan masa pendaftaran Cabup - Cawabup yang diusung oleh partai politik.

"KPU Banyuwangi hanya menerima pendaftaran dan berkas paslon. Untuk benar atau tidaknya berkas itu akan diteliti saat masa penelitian berkas," tandas pria asal Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari itu.

KPU Banyuwangi, masih Dian, telah mengeluarkan pengumuman masa pendaftaran Cabup - Cawabup pada Pilkada Serentak 2024 sejak 24 - 26 Agustus 2024, dengan mengakomodir putusan MK terbaru.

"DPT Banyuwangi lebih dari 1 juta maka parpol yang mengusung calon harus memenuhi ambang batas 6,5 persen," ungkapnya.

Selanjutnya, Cabup - Cawabup yang lolos seleksi administrasi, menurut Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Untuk pemeriksaan kesehatan paslon KPU Banyuwangi telah menjalin kerjasama dengan RSUD Dr Saiful Anwar Malang," katanya. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor :

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES