Politik Pilkada 2024

Ditetapkan Sebagai Peserta Pilkada Bantul, Tiga Paslon Resmi Berkompetisi

Minggu, 22 September 2024 - 19:33 | 46.53k
Komisioner KPU Bantul (Foto: IG KPU Bantul)
Komisioner KPU Bantul (Foto: IG KPU Bantul)
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTUL – Tiga pasangan calon Bupati dan wakil bupati Bantul Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan dan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi resmi bakal bertarung pada Pilkada Bantul 2024. 

Ini setelah KPU Bantul resmi menetapkan ketiga Paslon tersebut sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 pada rapat pleno tertutup yang digelar oleh Komisioner KPU Bantul, pada Minggu (22/9/2024) di Kantor KPU Bantul.

Advertisement

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo menjelaskan penetapan pasangan calon sebagai pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul 2024 itu digelar dalam rapat pleno tertutup yang dipimpin oleh Ketua KPU dan dihadiri seluruh anggota serta Sekretaris KPU Bantul. 

"Secara resmi ketiga Paslon tersebut telah ditetapkan sebagai Paslon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tepat di pukul 14.00 Wib," ujar Mestri.

Keputusan penetapan Paslon itu kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU Bantul Nomor 461 tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.

Adapun paslon yang ditetapkan dan resmi sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul 2024 yaitu paslon Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta dengan partai politik pengusul  9 partai. PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PSI, Partai Garuda, Partai Buruh, PKN, dan Partai Gelora.

Kemudian, Paslon Joko B Purnomo dan Rony Wijaya Indra Gunawan. Dengan partai pengusul  5 partai, PDI Perjuangan, Demokrat, PKS, PPP dan Partai Ummat. Lalu, paslon Untoro Hariadi dan Wahyudi Anggoro Hadi dengan partai pengusul sebanyak 2 partai, PAN dan PBB

Mestri Widodo menjelaskan rapat pleno tertutup itu digelar seusai dengan PKPU nomor 08 tahun 2024 pasal 120 bahwa rapat pleno untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati  sebagai peserta Pemilihan dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten secara tertutup. 

"Kenapa tertutup, karena prosesnya mendasari proses administrasi yang di kami (KPU Bantul). Jadi kan dari 27-29 Agustus 2024, proses pendaftaran setelah itu pemeriksaan kesehatan, setelah itu cek and ricek persyaratan administrasi, perbaikan. Nah itu kan semua dokumen tertutup, namun hasilnya harus disampaikan," ungkapnya. 

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan setelah ketiga pasangan calon tersebut dokumen dinyatakan benar dan sah maka dinyatakan memenuhi syarat. Setelah dilakukan penetapan ini, pada 23 September 2024 paslon akan mengikuti kegiatan pengundian nomor urut bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul di kantor KPU Bantul.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES