Begini Alur Kasus Dugaan Pemalsuan LHKPN Cawabup Probolinggo Abd Rasit
TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kasus dugaan pelanggaran pemalsuan LHKPN oleh Cawabup Probolinggo, Jatim, Abd Rasit terus bergulir. Saat ini, Gakkumdu memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Di sisi lain, Abd Rasit masih aktif melakukan kampanye di berbagai tempat.
LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan oleh pasangan calon, baik gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati. Aturan tentang penyertaan LHKPN tersebut telah tertuang dalam PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada 2024.
Advertisement
Di Kabupaten Probolinggo, pasangan nomor urut 1 Zulmi-Rasit dan pasangan nomor urut 2 Gus Haris-Ra Fahmi telah melaporkan harta kekayaan mereka, sesuai dengan ketentuan.
Namun, LHKPN milik cawabup Abd Rasit diketahui tak sesuai fakta tentang adanya hutang. Pada kolom hutang di LHKPN milik Abd Rasit tidak tercantum nominal alias tidak memiliki hutang. Akan tetapi kenyataan rumah pribadi Abd Rasit dilelang BRI senilai Rp 1.5 miliar. Seperti apa alur kasus hukumnya?
LSM LIRA Lapor ke Bawaslu
Fakta soal kejanggalan LHPKN milik Abd Rasit tersebut diketahui oleh LSM LIRA. LSM tersebut melapor ke Bawaslu Probolinggo karena cawabup bersangkutan tidak mengisi LHKPN secara jujur ke KPU setempat, Jumat (4/10/2024).
Cawabup itu melaporkan tidak memiliki utang, tetapi ternyata dari penelusuran LIRA, kandidat itu masih berutang.
Hal itu dibuktikan dengan adanya info lelang dari website salah satu bank lewat link https://infolelang.bri.co.id/sale/rumah-dan-toko-di-jalan-desa-sumberanyar-paiton_78556. Dalam link lelang tersebut diketahui merupakan rumah milik Abd. Rasit. Cawabup Probolinggo yang kini aktif berkampanye.
"Dalam web itu menyatakan dilelang rumah dan toko di jalan Desa Sumberanyar Paiton dengan harga lelang Rp. 1,5 miliar, dipublished BRI mulai tanggai 31 Juli 2024. Dari situlah bendahara kami tertarik," kata Bupati LIRA Probolinggo, Salamul Huda.
Bawaslu Lakukan Investigasi
Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu menggelar rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satreskrim Polres Probolinggo terkait laporan yang diajukan LSM LIRA Probolinggo itu, Minggu (6/10/2024). Guna mendalami laporan tersebut dan melakukan investigasi.
Rapat itu merupakan pembahasan pertama dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang diatur dalam dua peraturan setelah pihaknya mendapat laporan dari LIRA.
"Ada dua pasal yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Pertama, Pasal 14 Ayat 2 Huruf J dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan, dan Pasal 184 dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki.
Bawaslu Periksa Saksi-Saksi
Pasca syarat formil dan materil dinyatakan lengkap, Gakkumdu Kabupaten Probolinggo melakukan pemeriksaan maraton atas saksi laporan dugaan pemalsuan LHKPN salah satu Cawabup Probolinggo.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Senin (7/10/2024). Ada 3 saksi diperiksa dalam dugaan pemalsuan laporan LHKPN itu, di antaranya anggota LSM LIRA Abdul Qomar, sebagai saksi.
"Ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada saya, salah satunya terkait kebenaran rumah dan toko yang dilelang itu milik salah satu Cawabup Probolinggo. Saya jawab memang benar, karena saya pernah ke rumah itu," kata Qomar.
Abd Rasit Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Bawaslu juga memanggil pihak dari BRI dan terlapor yaitu Abd. Rasit. Pemanggilan tersebut guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sayangnya, Cawabup dengan nomor urut 1, Abd Rasit ini mangkir dari panggilan Gakkumdu Kabupaten Probolinggo, Selasa (8/10/2024).
Pembina Gakkumdu, Yonki Hendriyanto mengatakan, dalam pemanggilan perdana ini, Abd. Rasit tidak memenuhi panggilan Gakkumdu, dan hanya mengirimkan surat yang berisi alasan ketidakhadirannya.
Dalam surat tersebut, Abd. Rasit meminta agar pemanggilannya dijadwal ulang. "Betul tidak hadir, tapi mengirim surat yang isinya meminta penjadwalan ulang, karena yang bersangkutan hari ini sedang menggelar kampanye," katanya, Selasa (8/10/2024).
Sesuai regulasi yang berlaku, Gakkumdu hanya memili lima hari kerja untuk melakukan pemanggilan. Jika yang bersangkutan dipanggil kedua kalinya tidak hadir, makan kasus akan tetap dilanjutkan tanpa keterangan dari pihak yang bersangkutan. Bahkan Gakkumdu pun memiliki hak untuk menentukan sebuah keputusan dari laporan tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |