Tertibkan 3 Ribu APK, Bawaslu Juga Temukan APK Fasilitasi KPU Dipasang di Titik Terlarang

TIMESINDONESIA, MALANG – Bawaslu Kabupaten Malang tidak tebang pilih terhadap pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Termasuk, APK fasilitasi dari KPU yang dipasang di titik yang dilarang.
Saat penertiban APK yang dilakukan serentak oleh Panwascam di 33 kecamatan di Kabupaten Malang, pada Senin (21/10/2024) lalu, tercatat 3.886 APK harus ditertibkan paksa oleh Bawaslu Kabupaten Malang.
Advertisement
"Semua APK melanggar kami tertibkan. Bahkan, ada APK fasilitasi KPU untuk paslon pemilihan Gubernur Jatim, yang dipasang di titik atau tempat yang dilarang," ungkap Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Allam Amrullah, kepada TIMES Indonesia, Rabu (23/10/2024) malam.
AKP fasilitasi KPU Provinsi Jatim yang juga ditertibkan Bawaslu Kabupaten Malang ini, lanjutnya, seperti terpasang di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kepanjen, dan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Seperti, pelanggaran 3 spanduk APK yang terpasang di pagar lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Sumberpucung, atas nama ketiga paslon pilgub Jawa Timur.
Pemasangan APK fasilitasi KPU Jatim yang melanggar ini, kata Allam, dilakukan oleh pihak rekanan. Dan, atas pelanggaran APK fasilitasi ini, pihak Bawaslu Kabupaten Malang sudah melayangkan koreksi terhadap KPU Jatim.
"Kami akan melanjutkan penertiban APK serupa (yang melanggar), jika didapati pemasangan yang melanggar ketentuan," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, M Hazairin mengungkapkan, sejumlah 3 ribu lebih APK melanggar yang ditertibkan tersebut, karena dipasang di tiang listrik hingga dipaku di pohon.
Sebelum dilepas secara paksa, kata Hazairin, terlebih dulu Bawaslu Kabupaten Malang sudah menyurati ke tim Pasangan Calon (Paslon), agar APK tersebut ditertibkan secara mandiri dan dipasang di tempat yang ditentukan.
Dikatakan, APK melanggar yang telah dilepas ini, diangkut dan disimpan di kantor pengawas kecamatan. Karena APK yang ditertibkan ini, tidak dirusak sehingga tim Paslon bisa mengambilnya untuk dipasang kembali.
Pihaknya berharap, jangan sampai APK itu dipasang kembali di tempat-tempat terlarang tidak sesuai dengan aturan. Seperti dipaku di pohon, maupun di pasang di tiang listrik.
"Kemudian lokasi yang tidak boleh dipasangi ada di rumah sakit, tempat pendidikan, dan di kawasan rumah ibadah," tegasnya.
Bawaslu bisa menertibkan kembali APK melanggad tersebut, karena penertiban APK ini, akan dilakukan sebanyak tiga kali hingga masa tenang sebelum pemungutan suara pilkada 2024. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |