227 PTPS Kota Bontang Resmi Dilantik, Bawaslu Langsung Beri Pembekalan
TIMESINDONESIA, BONTANG – Sebanyak 227 PTPS Kota Bontang, resmi silantik dan mengikuti pembekalan pada 3-4 November 2024.
Jadwal Pelantikan PTPS Pilkada 2024 berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, hasil akhir rekrutmen PTPS diumumkan pada 23-25 Oktober 2024.
Advertisement
Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan penggantian calon terpilih apabila tidak sesuai atau ada yang mengundurkan diri. Penentuan nama-nama anggota menjadi tahapan terakhir sebelum dilakukan pelantikan pada 3-4 November 2024.
Diharapkan Panwaslu Kecamatan dapat memaksimalkan kegiatan pelantikan dan pembekalan yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 – 4 November. “Agar pengawasan yang dilakukan oleh PTPS dapat menguasai dan memahami tugas-tugas pengawasannya,“ sebut Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian saat dikonfirmasi, Minggu (3/11/24)
Ia juga menuturkan bahwa Pengawas TPS yang menjadi ujung tombak dalam memastikan pelaksanaan pemilihan di setiap TPS berjalan sesuai regulasi.
“Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat diperlukan,” ujar Aldy yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Bontang,” tutupnya
Berdasarkan keterangan dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11), disebutkan jika pengawas TPS merupakan bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) guna untuk melakukan tugas pengawasan di tiap kelurahan dan desa.
Secara teknis, PTPS bertugas memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai prosedur yang ada. Mengutip Pasal 43 ayat 2 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2020, tenaga yang akan dibutuhkan atau direkrut menjadi PTPS berjumlah satu orang di setiap TPS.
Diketahui tiap TPS Akan Layani 600 Pemilih pada Pemilihan Serentak 2024. Adapun rincian TPS di Kota Bontang adalah Bontang Utara 130 TPS, Bontang Selatan 102 TPS, Bontang Barat 42 TPS dan 3 TPS khusus di Lapas Bontang. Artinya sebanyak 277 Pengawas TPS di kota Bontang resmi dilantik dan mengikuti pembekalan pada 3-4 November 2024.
Sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 89 Ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Dijelaskan bahwa PTPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara. Dapat dihitung masa kerja yang dijalani sebanyak 30 hari atau satu bulan.
Selama masa kerja itu, anggota PTPS memiliki tugas dan kewajiban utama sebagai pengawas TPS. Tugas tersebut mencakup:
1. Mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara.
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.
4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
5. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 adalah Rp800.000/orang/bulan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |